Virus Corona di Malang
Paket Data Jadi Beban Sekolah Daring, MCW Desak Ada Perwali: Dana Bos Bisa Dipakai Beli Pulsa Siswa
Malang Corruption Watch (MCW) desak Perda atau Perwali terkait dana BOS reguler yang bisa dipakai beli pulsa siswa selama pandemi Covid-19.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak ada semacam surat edaran atau peraturan kepala daerah seperti Peraturan Wali Kota agar Permendikbud nomer 19 tahun 2020 dilaksanakan oleh sekolah.
Hal ini karena banyak orang tua mengeluh ke MCW, terkait pembelajaran daring di rumah.
Mereka harus mengeluarkan dana untuk pembelian paket data internet untuk mendukung kegiatan anaknya di rumah.
• Sering Jadi Sasaran Razia Protokol Covid-19, Warkop di Surabaya Sedia Masker Gratis Bagi Pengunjung
• Tip Pecantik Olahan Daging Kurban Ala Chef Hotel Surabaya, Kreasikan Garnis: Pastikan Bebas Ulat
"Di Permendikbud nomer 19/2020 itu tentang dana BOS reguler yang bisa dipakai saat pandemi untuk memberi pulsa siswa, paket data hingga pembelian hand sanitizer untuk pencegahan Covid-19. Ini disebutkan di pasal 9 ayat 1," kata Ibnu Syamsu, Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW, Jumat (31/7/2020).
Tapi meski Permendikbud itu sudah lama keluar, tampaknya sekolah enggan mengubah RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Terbukti tidak ada bantuan dari sekolah ke siswa. Bahkan informasi adanya itu tidak sampai ke walimurid.
• Acara Nikah Gagal Tamu Tak Hadir Satupun, Derita Janda Tua Dikucilkan Sekampung, Anak: Perkara Kades
• Konflik Cinta Segitiga Yodi Prabowo Selesai? Lusi Si Orang Ketiga Berani Muncul: Saya Kurang Sehat
Terbukti masih banyak yang wali murid yang mengeluhkan. Menurut Ibnu, desakan membuat SE/peraturan kepala daerah di Malang Raya.
"Bukan hanya untuk Kota Malang. Kami juga dapat keluhan dari seorang ibu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia memiliki empat anak. Sedang ia baru diberhentikan sebagai penjaga toko di mall," terangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan empat anak juga menjadi masalah sendiri. Dikatakan, jika ada peraturan/SE dari pemerintah daerah, maka bisa menjadi acuan bagi sekolah melaksanakannya.
"Kalau pas awal pandemi lalu, kami masih berbaik sangka pada sekolah. Tapi dalam perjalanan ini, jika sekolah tidak melakuka perubahan RKAS nya, maka akan memberatkan siswanya," tukasnya.
Keluhan orang tua yang masuk ke MCW kebanyakan lewat media sosialnya seperti di Facebook dan IG. Banyak yang melakukan DM (Direct Message).
Selain soal masalah paket data, juga orang tua yang tidak mengerti akses teknologi juga problem sendiri.
"Dikira anaknya main HP an saja padahal mengerjakan tugas. Sehingga karena orang tua tidak familiar, berpikir seperti itu," kata Ibnu.
Harapannya dengan perubahan RKAS itu dan didukung peraturan kepala daerah, maka bisa membantu orangtua saat pandemi ini.
"Sebab dampaknya terasa. Sehingga relokasi anggaran di BOS reguler bisa dilakukan sekolah. Apalagi hal itu sudah ada Permendikbudnya," tambahnya.