Berbekal Linggis, Pria Ini Congkel Kios Martabak dan Pentol untuk Curi Tabung Gas, Lihat Endingnya
Himpitan ekonomi membuat seorang pria bernama M Haris terpaksa melakukan aksi pencurian.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Himpitan ekonomi membuat seorang pria bernama M Haris terpaksa melakukan aksi pencurian.
Pria 36 tahun asal Malang yang kos di Warugunung Surabaya itu akhirnya ketiban apes usai kepergok polisi saat melakukan aksinya di halaman minimarket Jalan Semolowaru 68 Surabaya,Kamis (30/7/2020) subuh.
Berbekal linggis, Haris mulanya berkeliling mencari sasaran aksinya.
Ia berhenti usai mendapati dua kios makanan di halaman minmarket yang tutup dan tak dijaga.
• Aksi Pencurian Helm di Kedungkandang Kota Malang Terekam Kamera Pengawas
• Tangis Ibu 5 Anak Dicerai Gegara Suami Ngotot Nikah Lagi, Apa Salah Saya, Suami Tega Ucap Begini
"Begitu lihat situasi sepi, tersangka langsung masuk ke halaman minmarket dan mengeluarkan linggis untuk kencongkel laci kios milik penjual martabak dan pentol. Disitu tersangka menemukan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang kemudian dicurinya," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Sabtu (1/8/2020).
Saat asyik beraksi, unit reskrim Polsek Sukolilo kebetulan melintas saat melakukan patroli kewilayahan.
Mencurigai aktifitas Haris, polisi kemudian memutar balik arah dan berhenti tepat di depan minimarket.
"Kami lakukan interogasi sesaat dan memastikan apa yang dilakukan tersangka. Tanpa perlawanan, ia mengakui perbuatannya sedang mencuri," lanjutnya.
• 21 SMP Jadi Pilot Project Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Awal Pekan Ini Mulai Lakukan Simulasi
• Adik Kandung Gus Dur Wafat, PW GP Ansor Jatim: Gus Iim Sosok yang Anti Popularitas
Haris yang sudah tiga kali beraksi ini ketiban apes dan tak mengelak lantaran ia kadung tertangkap tangan.
Pengakuannya, tabung elpiji itu akan dijual untuk memenuhu kebutuhan hidup sehari-harinya.
"Saya kerja serabutan. Banyak nganggurnya. Jadi terpaksa mencuri. Ini mau saya jual ke loak. Paling lakunya 50 sampai 60 ribu saja," akunya.
• Bek Persebaya Surabaya Tak Lakukan Toron di Hari Raya Idul Adha Tahun ini
• Mendes PDTT Puji Pencapaian Pembangunan Kabupaten Pamekasan: Kades dan Lurah Disini Luar Biasa
Akibat perbuatannya itu, Haris kini mendekam ditahanan Mapolsek Sukolilo.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih dari satu tahun penjara.