Oknum Jaksa di Surabaya Dilaporkan Staf Honorernya Atas Kasus Dugaan Pelecehan

Oknum Jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya saat bekerja. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Samsul Arifin
DUGAAN PELECEHAN - Seorang oknum jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya saat masih bertugas di lingkungan kejaksaan. Laporan tersebut telah masuk sejak tahun 2024 dan kini masih dalam tahap penyelidikan, Selasa, (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum jaksa Surabaya berinisial DYA dilaporkan dugaan pelecehan terhadap staf honorer sejak 2024.
  • Kasus masih dalam tahap penyelidikan Polrestabes Surabaya dengan sejumlah saksi diperiksa.
  • Kejati Jatim menunggu hasil proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya saat masih bertugas di lingkungan kejaksaan.

Laporan korban itu, telah dibuat sejak 2024 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Bernomor: LP/ B/ 574 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Jumat (14/5/2024) malam.

Informasinya, perbuatan Terlapor DYA dilakukan saat menjabat Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya

Sedangkan, korbannya merupakan salah satu staf pendukung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya berstatus pegawai honorer, berusia 28 tahun. 

Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

Baca juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Beri Atensi Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN dengan Oknum Polisi

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh personelnya. 

Sejumlah saksi masih dalam tahapan pemeriksaan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa. 

"Masih proses (berjalannya penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com. 

Baca juga: Sosok Jaksa Kejati Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong yang Timbulkan Kerugian Rp 3,3 Triliun

Saat ditanyai perihal alasan mengapa proses penyelidikan atas kasus itu berlangsung hingga hampir tiga tahun lamanya. Melatisari enggan membeberkan. Namun, ia memastikan tidak ada kendala. 

"Tidak ada (kendala penyelidikan)," pungkasnya. 

Kejati Tunggu Proses Hukum

Sementara buru, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang bergulir di pihak Kepolisian sesuai dengan laporan dibuat korban. 

"Bahwa kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025). 

Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved