Aturan Baru Koruptor Pemakan Uang Rakyat Rp 100 M Lebih akan Dipidana Seumur Hidup, KPK: Sambut Baik
KPK menyambut positif hukuman bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
YouTube KOMPAS TV
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK. KPK menyambut positif hukuman bagi koruptor yang memakan uang rakyat Rp 100 miliar lebih akan dipidana penjara seumur hidup.
“Untuk jelasnya dalam Perma dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, Perma itu disusun hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018.
Pokja MA dan Tim MaPPI telah berdiskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M dan Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi