Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

Bawaslu Trenggalek Temukan Tempelan Stiker Tanpa Tanda Tangan Penghuni Rumah di Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Kabupaten Trenggalek menemukan adanya penempelan stiker tanpa tanda tangan penghuni di rumah calon pemilih dalam coklit untuk Pilkada 2020.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Trenggalek menemukan adanya penempelan stiker tanpa tanda tangan penghuni di rumah calon pemilih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( coklit ) untuk Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani menjelaskan, temuan itu terjadi di beberapa rumah di dua kecamatan.

"Ini perlu kami koordinasikan dengan pihak terakait. Apakah ini hanya sekadar dicatat, ditempelkan (stikernya), tapi orangnya tidak tahu atau bagaimana," kata Ahmad Rokhani, Selasa (4/8/2020).

Stiker tanda bukti pelaksanaan coklit memiliki dua kolom tanda tangan. Yakni tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah, serta tanda tangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ahmad Rokhani mengatakan, hasil temuan itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Untuk mengetahui ada tidaknya potensi pelanggaran, kata dia, masih butuh koordinasi dengan petugas-petugas lain.

Program Kotaku Trenggalek Sasar Kawasan Pantai Selatan, Mas Ipin Sebut Bisa Tingkatkan Pariwisata

Pilkada Trenggalek 2020, Golkar Bakal segera Tagih Kepastian Koalisi dengan PKB

"Kalau benar terjadi (pelanggaran), perlu diperbaiki atau didata ulang," ucap dia.

Dia penyebut, ada beberapa kemungkinan tidak tertandatanganinya stiker yang telah dipasang di rumah pemilih dalam temuan Bawaslu.

Misalnya, petugas lupa meminta tanda tangan pemilik rumah seusai melaksanakan coklit.

"Atau (penghuni rumah) tidak ada, terus ditempel. Pengalaman dulu pernah ada, mungkin petugas merasa sudah tahu (penguni rumah) karena tatangganya," sambungnya.

2 Kursi Jabatan Dinas di Trenggalek Kosong, Bupati Mas Ipin Tunggu Izin Mendagri: Karena Ada Pilkada

Ekosistem Rusak, Burung Hantu Diperjualbelikan, Serangan Tikus Meluas di Tulungagung

Pada pengawasan pelaksanaan coklit untuk Pilkada 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menggunakan metode sampling.

Ia menyebut, hal itu dilakukan karena adanya keterbatasan personel, yakni satu desa satu pengawas.

Di Kabupaten Trenggalek, sekitar 70 persen dari total desa yang ada, pelaksanaan coklitnya diawasi secara sampling.

Desa-desa yang diawasi merupakan hasil pemetaan titik-titik yang dianggap rawan. Seperti desa yang lokasi geografisnya susah dijangkau.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved