Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

Bawaslu Trenggalek Temukan Tempelan Stiker Tanpa Tanda Tangan Penghuni Rumah di Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Kabupaten Trenggalek menemukan adanya penempelan stiker tanpa tanda tangan penghuni di rumah calon pemilih dalam coklit untuk Pilkada 2020.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/8/2020). 

Seperti tahapan yang tertuang dalam PKPU terbaru, proses coklit di Kabupaten Trenggalek dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu.

Hajatan Nikah dan Sunatan Boleh Digelar di Kabupaten Kediri, Penyelenggara Wajib Rapid Test

Partai Gerindra Beri Rekomendasi Eko Wahyudi-Agus Maimun untuk Maju Pilkada Tuban 2020

Proses ini bakal berlangsung hinggga 13 Agustus mendatang.

Jumlah PPDP yang melakukan coklit di kabupaten itu total 1.550 orang.

Tiap orang melaksanakan coklit untuk pemilih di satu tempat pemungutan suara.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved