Pilkada Trenggalek
Bawaslu Trenggalek Temukan Tempelan Stiker Tanpa Tanda Tangan Penghuni Rumah di Pelaksanaan Coklit
Bawaslu Kabupaten Trenggalek menemukan adanya penempelan stiker tanpa tanda tangan penghuni di rumah calon pemilih dalam coklit untuk Pilkada 2020.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Seperti tahapan yang tertuang dalam PKPU terbaru, proses coklit di Kabupaten Trenggalek dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu.
• Hajatan Nikah dan Sunatan Boleh Digelar di Kabupaten Kediri, Penyelenggara Wajib Rapid Test
• Partai Gerindra Beri Rekomendasi Eko Wahyudi-Agus Maimun untuk Maju Pilkada Tuban 2020
Proses ini bakal berlangsung hinggga 13 Agustus mendatang.
Jumlah PPDP yang melakukan coklit di kabupaten itu total 1.550 orang.
Tiap orang melaksanakan coklit untuk pemilih di satu tempat pemungutan suara.
Editor: Dwi Prastika