Nasib Anak Tiri Hamil Disetubuhi Ayah, Penderitaan Tak Usai: Dicabuli Lagi 2 Hari Sebelum Lahiran
Inilah nasib anak tiri yang hamil karena disetubuhi ayahnya sendiri dan penderitaan belum usai bahkan beberapa hari sebelum melahirkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang anak tiri hamil akibat disetubuhi ayahnya pun ramai menjadi sorotan.
Anak tiri hamil disetubuhi ayahnya kini hidupnya penuh penderitaan yang tak usai.
Perbuatan keji sang ayah tiri terhadap anaknya itu pun telah diusut oleh kepolisian.
Berikut fakta-fakta selengkapnya.
• VIRAL Pria Beranak 3 Nikahi Gadis Cantik 17 Tahun, Sempat Tak Direstui, Nasib Terkuak: Alhamdulillah
Dikutip TribunJatim.com dari TribunnewsBogor.com, awal dari penderitaan sang anak tiri adalah pencabulan yang dilakukan sang ayah.
Gadis tersebut diiming-imingi bakso dan diberi uang.
Akm (45) ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di pinggir kali.
Akibat perbuatan bejatnya itu, sang anak pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
• Kebiasaan Malam Mulan Dibongkar Ahmad Dhani, Kecanduan, Singgung Nasib Anak Maia: Punya Kedaulatan
Saat pertama kali mencabuli korban, warga Tanara, Kabupaten Serang, Banten, itu mengiming-imingi korban akan dibelikan bakso.
"Tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara mengiming-imingi untuk diberikan uang dan berjanji akan membelikan bakso kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Arief Nazarudin menuturkan, awalnya korban diajak pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu pergi untuk membeli bakso.
Tapi rupanya di tengah perjalanan pelaku malah mengajak korban ke pinggir kali untuk kemudian disetubuhi.
"Setelah disetubuhi oleh pelaku barulah korban dibelikan bakso," ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban yang masih berusia 13 tahun itu pun hamil.

Rupanya aksi bejat itu tak lantas membuat pelaku kapok.
Karena merasa tak puas, Akm pun kembali menyetubuhi korban sedang hamil.
Ia melancarkan aksinya lagi disaat korban tengah hamil tua pada tanggal 1 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perbuatan itu kembali dilakukan oleh Akm di dalam kamarnya.
Saat di dalam kamar pelaku itulah, Akm kembali menyetubuhi korban kedua kalinya.
Kasus persetubuhan tersebut akhirnya terungkap setelah korban melahirkan pada dua hari setelahnya, yakni 3 Agustus 2020.
Korban pun mengakui bahwa anaknya tersebut merupakan darah daging bapak tirinya.
• Kisah Pilu Anak 6 Tahun ‘Saksi’ Ibunya Diperkosa Bergantian, Hamil & Melahirkan, Dinsos: Mengerikan
"Korban dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," kata Arief Nazarudin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tega mencabuli anak tirinya karena tak tahan melihat tubuhnya.
Akm kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak sendiri itu kerap terjadi di Serang Jawa Barat.
Ada juga cerita lain seorang pria yang bekerja sebagai buruh juga, berinisial RD (45) warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

Menurut pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan akibat terpengaruh film porno yang sering ditonton melalui ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Arief Nazaruddin mengatakan, aksi bejat itu dilakukan RD di kamar anak tirinya pada 20 April 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ketika korban sedang tertidur, masuklah tersangka ini ke dalam kamar. Saat tersangka masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak," kata Arief Nazaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2020).
Takut ketahuan sang istri, RD membekap mulut anak tirinya.
Selain itu, dia mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun termasuk Ibunya.
Keesokan harinya, saat pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya.

Korban akhirnya menceritakan bahwa dia sudah diperkosa oleh ayahnya.
"Lalu istrinya ini mengonfirmasi kepada tersangka. Tapi, istrinya itu malah dipukuli oleh tersangka," ujar Arief Nazaruddin.
Merasa tak kuat dengan perbuatan RD, istri yang sudah dinikahi sejak 2016 itu melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada 17 Juli 2020.
Selanjutnya, Polres Serang berhasil menangkap tersangka RD pada 30 Juli 2020.
• VIRAL Kisah Memalukan Pegowes karena Lapar, Kaget Bayar Makanan di Rumah Makan, Fakta Geli Terkuak
"Ditangkap saat sedang mengendarai motor. Saat digeledah, ditemukan sedotan dan korek diduga bekas memakai narkotika jenis sabu," kata Arief Nazaruddin.
Akibat perbuatanya, RD dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel di atas telah tayang di Tribun Bogor dalam judul Buruh Serabutan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Korban Masih Disetubuhi 2 Hari Sebelum Melahirkan