Pembangunan Underpass di Gresik Rp 5,2 M Disorot Dewan: Masih Banyak Jalan Poros Desa yang Butuh
Pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik ternyata belum mengantongi izin dari Kemenhub RI.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik ternyata belum mengantongi izin dari Kemenhub RI.
Padahal, Dinas PUTR sudah melakukan lelang proyek senilai Rp 5 Miliar dan sudah ditentukan pemenang tender tersebut.
Pantauan di lapangan, lahan yang akan dikerjakan itu sudah dipersiapkan. Sudah diberi garis pembatas.
Bahkan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas pun juga sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Namun tidak ada aktivitas pembongkaran di jalan tersebut. Diketahui, Dinas PUTR menjadwal pembangunan dimulai 1 Juli hingga 4 Desember nanti.
Pembangunan itu pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Menurutnya, pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo dinilai kurang tepat.
• Lebih dari Satu Bulan, Proyek Underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik Tak Kunjung Dikerjakan
Ia pun kaget ternyata belum mengantongi izin pusat.
"Jadi, bangun disitu urgensinya apa coba. Padahal itu jalan nasional dan bukan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Anggarannya juga besar, padahal masih banyak jalan kabupaten poros desa yang butuh disentuh seperti di wilayah selatan," sindir Mujid, Rabu (5/8/2020).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, proyek tersebut sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah fokus melakukan penanganan yang bersifat krusial seperti covid serta pemulihan ekonomi.
Mujid menambahkan, ia pun menyayangkan rencana pembangunan underpass yang terkesan dipaksakan sehingga tak ada kajian terlebih dahulu sebelumnya.
"Lebih baik, stop dulu. Sambil nunggu surat Kemenhub aja, itu kan gak penting. Gak urgen. Jika serius bangun ya bangun RS di selatan. Banyak juga jalan penghubung antar kecamatan yang rusak," imbuh dia.
Sementara itu salah satu warga BP Randuagung, Hambali selaku ketua RW mengaku adanya proyek underpass ini tak pernah ada sosialisasi ke warganya baik dari pemerintah daerah, yakni Dinas PUTR ataupun pemenang lelang proyek tersebut.
Padahal sesuai aturan, sebelum pengerjaan sudah seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Sebab, pembangunan underpass tersebut juga tak menguntungkan warga sekitar. Apalagi, tidak ada kompensasi ketika Balai RW dirobohkan.
"Tidak pernah diberitahu, tidak ada sosialisasi, warga juga tidak sepakat karena kehilangan balai RW yang dirobohkan. Apalagi tak menguntungkan warga disini," tambah dia.