Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Ditahan Kejari, Diduga Korupsi ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojok
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan normalisasi irigasi di Sungai wilayah Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim yang dilimpahkan pada Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penahanan tersangka dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Mojokerto usai menerima pelimpahan berkas P21 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, berkas perkara Nomor BP/9/1/2020/Ditreskrimsus pada 23 Januari atas nama tersangka Ir.Didik Pancaning Argo (55) warga Dusun Brangkal, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rahmad Hidayat menjelaskan tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif ditahan lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan PUPR Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017.
Dalam pelaksanaan restorasi irigasi di Sungai Landaian Kecamatan Jatirejo ada pengambilan material batu dari sungai tersebut.
"Atas perintah tersangka material batu hasil normalisasi dari sungai tersebut dibawa ke salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
• VIRAL Pria Bali Nikahi 2 Wanita, Nasib Sebenarnya Keluarga Tak Luput Musibah, Tegar di Tahun Ke-3
• Dua Tempat Karaoke di Kabupaten Mojokerto Boleh Buka, Penuhi Syarat Protokol Kesehatan Covid-19
• DPRD Jember Persoalan SK Kenaikan Pangkat, Imbas dari Tidak Liniernya KSOTK
Menurut dia, tersangka memerintahkan dua saksi agar membawa batu ke salah satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Padahal pengelolaan hasil normalisasi sungai itu merupakan wewenang dari Kementerian PUPR RI.
"Perbuatan tersangka bersama salah satu saksi telah memperkaya diri sendiri sehingga hasil audit menyatakan kerugian Negara sekitar Rp.1 Miliar," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Kasus normalisasi irigasi sungai ini apakah melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)?
Rahmad mengatakan pihaknya belum dapat memastikan terkait keterlibatan MKP dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak menampik jika tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.
"Kita lihat nanti fakta persidangan yang pasti saksi lebih dari satu yang intinya atas dasar keterangan para saksi tersangka mengarahkan agar material batu sungai dari proyek normalisasi irigasi itu ke perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto," bebernya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, atas perintah tersangka mengarahkan agar membawa hasil material batu dari sungai normalisasi ke perusahaan batu yaitu CV.Musika sehingga saksi (F) dan (S) menerima pembayaran senilai Rp. 533.153.250 dan Rp.496.982.745. Adapun barang bukti yaitu sejumlah alat berat, material batu dari hasil normalisasi.
Perbuatan tersangka yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupate Mojokerto ini dilakukan bersama salah satu saksi yakni telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi yang merugikan Negara dari hasil galian material batu di Sungai tersebut.
Masih kata Rahmad, pengambilan material batu hasil normalisasi itu dilakukan selama dua tahun di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo serta Kecamatan Gondang pada 2016 sampai 2017. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 30 Oktober 2019 kerugian Negara mencapai Rp.1.030.135.995,00
"Tersangka melalui kewenangannya mengarahkan perbuatan itu sehingga disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya kepada TribunJatim.com. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-mojokerto-kepala-disperindag-kabupaten-mojokerto-ditahan-kejaksaan-negeri.jpg)