Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remaja 18 Tahun Pelaku Pencurian Motor Dikeler ke Mapolsek Driyorejo, Polisi: Bukan Pemain Baru

Remaja 18 tahun dikeler ke Mapolsek Driyorejo atas pencurian sepeda motor. Polisi kuak pelaku bukan pemain baru: sudah 3 kali beraksi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Remaja 18 tahun pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Driyorejo. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Remaja 18 tahun diciduk polisi gegara melakukan pencurian sepeda motor

Pelaku diketahui bernama Rangga, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Tak sadar gerak-geriknya suda dibuntuti Korps Bhayangkara, Rangga diringkus saat sedang menikmati malam sambil bermain Playstation (PS).

Jelang Race MotoGP Ceko 2020, Satu Orang Paddock Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Balapan?

Tampil Elegan dengan Busana Hitam Rancangan Rodeo Pradani, Terinspirasi Film Action: Carla Series

Polisi mendatangi Rangga yang saat itu sedang membeli minuman di sebuah minimarket di Lidah Kulon.

Alhasil, PS yang baru disewanya satu jam harus berhenti.

Korps Bhayangkara menciduk Rangga beserta satu unit sepeda motor Honda GL 100 warna hitam K 5874 AA.

Rangga beserta barang bukti sepeda motor Honda GL warna hitam itu langsung digelandang menuju Mapolsek Driyorejo.

Sinopsis Film The Forbidden Kingdom Dibintangi Jet Li & Jackie Chan, Saksikan Malam Ini di Trans TV

Dewi Perssik Kini Jualan Bumbu Rempah, Sepi Job Dampak Covid-19, Biasa Manggung Rp100 Juta

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh remaja berusia 18 tahun ini bermula saat tersangka sedang jalan-jalan ke Gresik.

Berada di wilayah perbatasan Gresik dengan Surabaya tepatnya di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Jum'at, (7/8/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ini keliling sambil mencari sepeda motor untuk dicuri.

Tersangka ternyata melihat sebuah kos-kosan yang tidak dikunci.

Saat itu, remaja yang belum memiliki pekerjaan ini langsung mendorong pagar.

Kemudian masuk ke dalam parkiran dan mencuri motor Honda GL milik salah satu penghuni kos bernama Dwi Prastyo (22) warga Bojonegoro.

"Besoknya langsung kita tangkap saat di sebuah minimarket sambil membawa motor curiannya," terang Wavek, Minggu(9/8/2020).

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari menambahkan, tersangka bukanlah orang baru dalam aksi pencurian sepeda motor.

Saat usianya masih bau kencur tersangka ini pernah mencuri sepeda motor milik orang lain sebanyak dua kali.

"Sekarang sudah dewasa, total sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya mencuri motor di Kedurus Surabaya," terangnya.

Motif pencurian motor ini, lanjut Suhari, tersangka memang ingin sekali memiliki sepeda motor. Sehingga saat melihat rumah kos yang tidak dikunci dan sepeda motor yang tidak dikunci ganda langsung digasaknya.

"Motifnya ingin memiliki sepeda motor itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian sepeda motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved