Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Fakta Dukun Cabul di Buleleng Ngaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Korban Disebut Kena 'Jaran Goyang'

Berikut ini data dan fakta Popo, pria yang terbukti melakukan tindakan penipuan dan perbuatan cabul terhadap seorang warga asal Kecamatan Seririt.

Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Popo serta barang bukti alat perdukunan yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui korban, Senin (10/8/2020). 

Hingga saat melakukan pengobatan itu, tersangka Popo sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA.

Aksi ini pun tidak diketahui oleh keluarga korban, karena saat melakukan pengobatan, tersangka Popo melarang keluarga PDA untuk masuk ke dalam kamar.

"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan  kepada PDA itu hanyalah modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar. 

CEO Maspion Group Optimis Ekonomi Pulih di Masa Pandemi, Pengusaha Harus Tekun dan Rajin

Budak Narkoba Berusia 16 Tahun di Gresik Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok

7. Dukun Hanya Kedok

Tersangka Popo mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Selain itu, tersangka Popo juga mengakui bahwa dirinya menyukai PDA yang merupakan putri dari KM, sehingga saat ada kesempatan untuk mengobati korban PDA, tersangka Popo langsung melakukan perbuatan cabul. 

8. Ditangkap di Rumahnya

Tidak terima dengan kejadian tersebut, KM akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020).

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Popo di rumahnya, pada Rabu (5/8/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 8 Data dan Fakta Popo, Dukun Cabul Asal Gerokgak, Mengaku Bisa Hilangkan Guna-guna

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved