Dalam Sepekan, Dua Kali Tempat Kos Ditempati Pasangan Mesum Digrebek Satpol PP Kota Kediri
Untuk kedua kalinya dalam satu pekan rumah kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri kembali digerebek patroli Satpol PP, Minggu (9/8/2020) malam.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Untuk kedua kalinya dalam satu pekan rumah kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri kembali digerebek patroli Satpol PP, Minggu (9/8/2020) malam.
Dua hari sebelumnya petugas telah menggrebek tempat kos yang sama. Saat itu ditemukan 5 pasangan bukan suami istri serta 5 orang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.
Kali ini petugas kembali menemukan pasangan bukan suami istri yang tengah menggelar pesta miras di dalam kamar kos. Petugas yang menggrebek kamarnya butuh waktu cukup lama sampai kamar dibuka penghuninya.
Saat petugas menggeledah isi kamar kos ditemukan sisa miras oplosan. Keduanya juga mengakui telah berbuat mesum.
Pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing, SR (29) warga Jl Maulana Ibrahim Kabupaten Tuban bersama dengan NL (24) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dari pengakuan pasangan yang diamankan petugas diperoleh keterangan jika pengelola tempat kos dengan sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.
• Pengendara Motor Kesasar di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
• Perempat Final Liga Eropa Inter Milan vs Bayer Leverkusen, Romelu Lukaku Jadi Tumpuan Nerazzurri
• Hakim PN Tuban Menjatuhkan Vonis 10 Bulan Kepada Pria Yang Menjual Istrinya Sendiri
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pengakuan dari pasangan yang diamankan membayar uang sewa kos Rp 100.000.
Malahan pengakuan SR sudah beberapa kali menyewa tempat kos yang telah menjadi langganan bila hendak berbuat asusila dengan pasangan mesumnya.
"Sewanya Rp 100.000 jam -jaman," jelasnya kepada TribunJatim.com, Senin (10/8/2020).
Baik SR dan NL setelah ditunggu tidak bisa menghadirkan keluarganya untuk menjemput. Keduanya kemudian menjaminkan KTP miliknya serta akan diambil oleh keluarganya.
Tempat kos yang terbukti disalahgunakan untuk ajang mesum terancam mendapatkan sanksi ditutup usahanya.(dim/Tribunjatim.com)