Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Asli di Balik Heboh Video Wanita Tua Dipukuli, Hati Anak Pilu: Ga Nyangka, Nasib Pelaku Ngenes

Inilah cerita asli di balik viralnya video yang heboh wanita tua di panti jompo dipukuli, sang anak akhirnya tahu siapa pelakunya.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Twitter via Intisari
Viral di twitter video wanita tua dipukuli oleh pria di Panti Jompo 

Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.

Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.

Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.

Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (shutterstock via Banjarmasin Post)

Sehgar mengaku bersalah atas dua tuduhan terhadapnya.

Yang pertama, ia didakwa menyakiti Wong Yoke Chan di panti jompo yang berlokasi di Jalan Klebang Besar di Malaka pada pukul 15:00 pada 18 Agustus 2016.

Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

VIRAL Video Anak Teriaki Ayah Kandungnya Maling, Diperas dan Dimintai Harta Warisan: Meledaklah

Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.

Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.

Artikel di atas telah tayang di Intisari dalam judul Heboh Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Fakta yang Sebenarnya Terungkap

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved