Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan ASN di Tuban Bisa Tersenyum Lega, Gaji ke-13 Sudah Cair, Pemkab: Nilainya Lebih Rp 36 M

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tuban bisa tersenyum lebar,dengan adanya pencairan gaji ke-13 yang sempat tertunda akibat dampak pandemi Corona.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
MenpanRB
(ILUSTRASI) Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020 Ada Kenaikan? Ini Penjelasan dan Rincian Gajinya 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban bisa tersenyum lebar, dengan adanya pencairan gaji ke-13 yang sempat tertunda akibat dampak pandemi virus Corona.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

"Untuk jumlah anggaran gaji ke-13 bagi ASN di Tuban nilai total Rp 36.196.864.220," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban, Rini Indrawati dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Hakim PN Tuban Menjatuhkan Vonis 10 Bulan Kepada Pria Yang Menjual Istrinya Sendiri

Kecelakaan Beruntun di Merakurak Tuban, Mobil Seruduk Dua Motor, Gerobak Es Tebu hingga Tembok Pagar

Serahkan Bantuan ke Ponpes, Bupati Tuban Ingatkan Pentingnya Memakai Masker, Jadi Budaya Baru

Dia menjelaskan, jumlah keseluruhan anggaran gaji ke-13 itu untuk 7847 penerima, dalam hal ini abdi negara yang bekerja di lingkungan Pemkab Tuban.

Dikonfirmasi mengenai kapan mulai ditransfer ke penerima dan golongan pejabat apa yang tidak dapat, Rini belum menjawab.

Sebab, pada pencairan gaji ke-14 atau THR ada 83 pejabat yang tidak dapat, rinciannya eselon 2 setingkat kepala dinas 28 orang, fungsional 3 orang, bupati dan wakil bupati 2 orang, serta anggota DPRD 50 orang.

Hal itu karena adanya aturan dari Menkeu di tengah pandemi covid-19. 

"Nilainya gaji ke-13 Rp 36.196.864.220, itu untuk 7847 ASN," pungkasnya.

Dikutip dari kompas.com anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved