Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesedihan Ibu di Lombok Digugat Anak Kandung karena Harta Warisan: Kecewa Tak Dapat Izin Bikin Dapur

Kisah sedih ibu di Lombok didugat anak kandung karena harta warisan. Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan. 

Rully Wijayanto mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully Wijayanto menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully Wijayanto.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

(Kompas/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved