Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penculikan Mantan Pacar di Surabaya

Kronologi Pria Sumenep Sekap Mantan Pacar, Korban Cerdik: Merayu Minta Handphone, Kirim Shareloc

kronologi pria Sumenep pelaku penculikan dan penyekapan WNP mantan pacarnnya. Ajak 2 pelaku lain, kini diamankan di Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan tersangka penculikan dan barang bukti, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku penculikan dan penyekapan WNP (23) warga Karangpilang, Balongpanggang, Gresik.

Korban disekap di sebuah rumah di kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (10/8/2020) pagi .

Tiga pelaku itu adalah IB (29), HM (40) dan ZN (30) yang merupakan warga Guluk-Guluk, Sumenep Madura.

Cerita Sedih Pasutri Meninggal Dunia Akibat Laka Maut Tol Cipali, Niat Mau Khitankan Anaknya Pupus

PDIP Belum Umumkan Rekom untuk Pilwali Surabaya, Pengamat Sebut Soal Plus Minus: Pilkad Sulit

Sementara, polisi masih memburu satu pelaku terkait, yakni KUD.

Korban yang semula dalam penguasaan para pelaku selama hampir seminggu, ditemukan selamat oleh polisi.

Usai dilakukan pemeriksaan, terungkap awal kejadian penculikan dan penyekapan pegawai kontraktor itu.

Dinsos Jatim Perkuat Jaringan dengan Pengusaha yang Menyerap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Sekjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Law and Human Right Centre Jatim, Ajak Masyarakat Pro Aktif

Mulanya, korban yang merupakan mantan pacar IB dijemput menggunakan mobil di tempat kerjanya.

IB sempat turun mobil dan mengajak korban dengan bujuk rayu agar mau diantar pulang olehnya.

Karena pernah menjalin asmara, WN tak kuasa menolak dan mengiyakan ajakan pelaku.

"Begitu masuk ke dalam mobil,ternyata sudah siap dua orang yang memegangi korban lalu merampas alat komunikasinya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (11/8/2020).

Setelah itu, korban yang tak bisa berontak, hanya pasrah ketika mobil yang dikemudikan oleh teman HM melaju ke arah Madura.

Disela itu, korban masih sempat bernegoisasi dengan pelaku untuk meminta handpone sembari mengirimkan shareloc ke kerabatnya dan menyampaikan jika telah diculik.

Berdasarkan itu, kerabat korban melaporka kejadian tersebut ke polisi hingga ia ditemukan di salah satu rumah di Guluk-Guluk, Sumenep,Madura.

"Korban disekap di dalam kamar, tidak boleh keluar kemana-mana," tambah Sudamiran.

Akibat perbuatannya itu,IB mantan kekasih korban dan dua rekannya yang diringkus akan dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 33 ayat 1 dengan acaman 6 tahun penjara.

Sementara, polisi masih memburu KUD yang juga memiliki peran dalam menyediakan rumah sebagai lokasi penyekapan.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved