Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Punya Hutang di Koperasi, Rumah Pegawai Smelting Disita Pengadilan Negeri Gresik

Pengadilan Negeri Gresik mengekseskusi rumah di Jl Taman Rubby No.15, Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, milik Priyo Kuncoro, Senin (10/8

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
sugiyono/surya
RUMAH - Juru sita Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan eksekusi rumah di Jl Taman Rubby No.15, Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, milik Priyo Kuncoro, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik mengekseskusi rumah di Jl Taman Rubby No.15, Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik, milik Priyo Kuncoro, Senin (10/8/2020). Hal tersebut untuk membayar hutang di Koperasi Karyawan Smelting (KKS).

Juru sita Pengadilan Negeri Gresik, Nuroso, mengayakan, atas putusan sita jaminan No.22/Pen.CB 2020/PN.Gresik, telah menyita benda milik Priyo Kuncoro berupa rumah dan mobil kijang innova nopol L 1978 CR.

"Menimbang adanya kekhawatiran atau ketersangkaan dari pihak termohon untuk mengalihkan, memindah tangankan jaminan yang dimaksud. Selanjutkan akan menunggu putusan pada Rabu 12 Agustus 2020," kata Nuroso.

Gugatan sederhana ini dilakukan kepada 125 anggota KKS yang tidak ikut PHK massal dari PT Smelting, tetapi mempunyai tanggungan hutang di koperasi yang tidak dibayar.

Hasil Lengkap Liga Eropa Tadi Malam: Man United dan Inter Milan Sukses Genggam Tiket Semifinal

Tragis Ujung Asmara Suami Brondong 13 Tahun, Istri Tegas saat Bulan Madu, Pilih Cerai: Tak Dinafkahi

Update Jadwal MotoGP 2020 - Resmi, Sirkuit Algarve Portugal Jadi Seri Penutup Musim Ini

"Tergugat Priyo Kuncoro memiliki hutang ke KKS sebesar Rp 300 Juta. Ada juga yang hutang sebesar Rp 20 Juta sampai Rp 300 Juta dengan total hampir Rp 2 Miliar lebih," imbuhnya.

Ketua KKS Ruston Effendy, mengatakan, tergugat Priyo Kuncoro merupakan salah satu dari 125 anggota yang tidak menenuhi kewajiban hutang pada koperasi. Besarnya hutang tergugat lebih dari Rp 300 Juta. Sehingga, secara bergantian akan diajukan gugatan sederhana kepada yang lainnya.

"Anggota KKS yang masih punya hutang kami minta untuk segera melunasi," katanya kepada TribunJatim.com.

Selama eksekusi berlangsung aman dan lancar, sebab pemilik rumah sudah mengosongkan rumah tersebut. (Sugiyono/Tribunjatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved