Virus Corona di Indonesia
Tenaga Kesehatan akan Dapat Insentif Semacam Gaji ke-13, Sri Mulyani: Garis Terdepan Hadapi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan saat ini terhadap beberapa usulan kementerian atau Lembaga terkait insentif tambahan untuk tenaga kesehatan.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi tenaga kesehatan, kabarnya akan mendapat insentif dari pemerintah berupa gaji ke-13.
Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka yang sudah berada di garda terdepan melawan Covid-19.
Tidak hanya tenaga kesehatan, rencananya juga akan diberikan pada tenaga non kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini terdapat beberapa usulan kementerian/Lembaga terkait insentif tambahan untuk tenaga kesehatan.
Bendahara Negara itu mengatakan, nantinya bentuk insentif tersebut akan serupa dengan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, penyusunan insentif tambahan untuk tenaga kesehatan tersebut tengah digarap oleh Kementerian Kesehatan.
• Nama Cucu Keempat Presiden Jokowi, Bobby Nasution Unggah Foto Putranya: Adiknya Sedah Mirah Nasution
• Nasib Pegawai Swasta Upah di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat BLT, Sri Mulyani: Ada PKH hingga Sembako
• Pasca Insiden Pesawat Tergelincir, Latihan Terbang di Lanud Iswahjudi Magetan Dihentikan Sementara
Pemberian insentif tersebut pun juga diperluas untuk non tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan medis, seperti tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Presiden juga mempertimbangkan untuk memberi reward ke tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan semacam gaji ke-13 atau tambahan reward ke mereka," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/8/2020).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga medis hingga akhir tahun ini.
• Gugus Covid-19 Lamongan Tak Larang Lomba Agustusan, Ada Beberapa yang Syarat Harus Dipenuhi Panitia
• Verifikasi Faktual Perbaikan, Calon Independen Pilwali Blitar Kumpulkan Pendukung di Rumah Warga
• SPBU Mini di Sampang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, pemberian insentif tenaga kesehatan diberikan hingga bulan September.
Menurut Sri Mulyani, pemberian reward tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis paling depan menghadapi Covid-19.
"Sehingga tenaga kesehatan nanti selain dapat insentif sampai Desember, mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga bakal memberikan dukungan kepada rumah sakit (RS) dengan melakukan percepatan proses pengadaan alat kesehatan serta proses klaim biaya perawatan.
Hal tersebut dilakukan agar tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan menekan tingkat angka kematian.
tenaga kesehatan
insentif
gaji ke-13
Covid-19
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bantuan Langsung Tunai
Tren Pemakaian Kalung pada Tali Masker Dinilai Berbahaya, Berikut Panduan Melepas Masker yang Benar |
![]() |
---|
Aturan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Harus Jalani Screening Sebelum Disuntik, Berikut Pertanyaannya |
![]() |
---|
Apa Itu PPKM Mikro? Kebijakan Ini Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Simak Jadwal & Aturan Lengkap |
![]() |
---|
10 Tahun Lagi Indonesia Bebas dari Covid-19, Prediksi Bloomberg Ditampik Moeldoko: 1,5 Tahun Kelar |
![]() |
---|
Waspada Gejala Baru Covid-19 'Covid Tongue', dari Ringan hingga Berat, Bisa Memengaruhi Nafsu Makan |
![]() |
---|