Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buntut Kasus Keributan di Pendopo Tulungagung, Polisi Menetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menaikkan status SHM, anggota DPRD Tulungagung menjadi tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/David Yohanes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Akp Ardyan Yudho Setiantoro. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menaikkan status SHM, anggota DPRD Tulungagung menjadi tersangka.

Penetapan SHM sebagai tersangka terkait kasus keributan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, 29 Mei 2020 malam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro, sebelumnya telah dilaksanakan gelar pekara pada minggu lalu.

Dari gelar perkara itu disimpulkan, status SHM telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi tersangka.

Masih Ingat Tatan Bayi Menggemaskan? Kini Masuk SD dan Penampilan Berubah, Intip Transformasinya

VIRAL Polisi Nekat Cegat Pengendara Wanita Terlalu Cantik, Tembak Pakai Surat Tilang: I Love You

“Hari Selasa (11/8/2020) kemarin panggilan pertama sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan memenuhi panggilan,” terang Yudho, Rabu (12/8/2020).

SHM dijerat pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.

Penyidik juga menjerat SHM dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.

Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka SHM tidak ditahan.

“Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif. Kami tidak melakukan penahanan,” sambung Yudho.

Pintu Tak Dikunci, Sebuah Kamar Dokter di Guest House Malang Dimasuki Maling, Aksi Terekam CCTV

Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum SHM.

Diharapkan berkas segera lengkap hingga bisa dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula saat kedatangan SHM bersama rekannya, YY ke Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Mereka kemudian naik pitam karena saat itu bupati tidak ada di tempat.

Viral Insiden Rumah Pengantin Roboh saat Prosesi Pernikahan, Diduga Kelebihan Muatan, Lihat Videonya

YY kemudian memecahkan toples kue nastar di ruang tamu pendopo.

YY kemudian melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo, hingga pecah berkeping-keping.

Sebelum pergi, YY juga meninggalkan satu botol minuman beralkohol merek Gilbey's yang baru dikonsumsi sedikit.

Atas perbuatannya, YY dijerat dengan tindak pidana ringan dan didenda Rp 300.000.

Sementara Bupati Tulungagung melaporkan SHM dengan pasal terpisah. (Surya/David Yohanes)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved