Jumlah Gaji ke-13 ASN Bojonegoro Capai Rp 40 Miliar, Bupati, Wabup hingga DPRD Tak Dapat
Setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ), ASN di Bojonegoro bakal mendapatkan gaji ke-13.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ), aparatur sipil negara ( ASN ) di Bojonegoro bakal mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu dibuktikan dengan turunnya Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13.
Gaji yang diterima ribuan PNS di Kota Ledre (sebutan Bojonegoro) tersebut nilainya tak sedikit.
"Jumlah gaji ke-13 untuk ASN di Bojonegoro nilainya Rp 40.138.254.500, untuk 8.717 pegawai negeri," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Dia menjelaskan, semua ASN dapat gaji ke-13 tanpa terkecuali, berbeda dengan pencairan gaji ke-14 saat THR.
Hanya saja belum diketahui kapan dana gaji ke-13 bisa dicairkan, karena sampai saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup).
• Jarak Pemotor di Bojonegoro Mulai Diatur Starting Grid Bak MotoGP, Physical Distancing saat Pandemi
• Rekomendasi PDI Perjuangan pada Pilkada Tuban 2020 Jatuh ke Setiajit-Armaya Mangkunegara
"Belum diketahui cair kapan, tapi sudah dianggarkan. Tinggal nunggu perbup," terangnya.
Disinggung apakah ada pejabat selain ASN yang tidak dapat gaji ke-13, Masirin menjawab ada, di antaranya bupati/wakil bupati dan anggota DPRD.
"Semua PNS dapat, yang tidak dapat bupati/wabup dan DPRD," pungkasnya.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Dwi Prastika
• Terima Rekomendasi dari PDI Perjuangan, Bakal Calon Bupati Tuban Setiajit Hadir Langsung di Jakarta
• Pencairan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Tuban Tunggu Perbup, Jumlahnya Capai Rp 36 Miliar Lebih