Dukung Peternak Lokal, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE: ASN Diminta Beli Telur 2 Kg per Bulan

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan kebijakan baru untuk mendukung keberlangsungan peternak ayam petelur lokal.

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
PROGRAM GAYATRI - Potret warga penerima manfaat dari program gerakan beternak ayam petelur mandiri (Gayatri) di Bojonegoro 

Ringkasan Berita:
  • Instruksi Utama: ASN Bojonegoro wajib beli minimal 2 kg telur lokal/bulan.
  • Target Penyerapan: KPM Program GAYATRI dan peternak ayam petelur lokal.
  • Integrasi Program: Kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG) dipasok dari peternak lokal

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan kebijakan baru untuk mendukung keberlangsungan peternak ayam petelur lokal.

Hal ini tertuang dalam surat edaran resmi Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono nomor 524/605/412.222/2026 tentang Pembelian Telur Ayam dari Keluarga Penerima Manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) dan Peternak Ayam Petelur Lokal.

Dalam surat tersebut para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro diimbau membeli telur ayam dari peternak lokal minimal dua kilogram setiap bulan.

Baca juga: Program Gayatri Bojonegoro Disorot DPRD: Anggaran Rp89 Miliar Diduga Bocor, Penerima Malah Jual Aset

ASN sebagai Motor Penyerapan Telur Lokal

Langkah itu disebut sebagai upaya strategis pemerintah daerah bagian dari upaya suksesi Program Gayatri sekaligus untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak lokal, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga unit layanan pemerintah agar ikut mendukung penyerapan hasil produksi telur dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI maupun peternak ayam petelur lokal.

Mereka dihimbau untuk berpartisipasi membeli telur ayam ras minimal dua kilogram setiap bulan.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi peternak lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bojonegoro," tegas Setyo Wahono dalam surat tersebut.

Tak hanya menyasar para punggawanya, Pemkab Bojonegoro juga meminta para Camat untuk turut mengajak Kepala Desa serta masyarakat membeli telur dari peternak lokal.

Langkah itu diharapkan mampu menjaga keberlangsungan Program GAYATRI sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) program tersebut.

Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga mengarahkan agar kebutuhan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan berasal dari peternak lokal dan keluarga penerima manfaat Program GAYATRI.

Tidak sampai disitu, kebijakan ini juga menyasar pelaku usaha seperti swalayan, retail, hingga pasar tradisional juga dihimbau menyediakan dan memprioritaskan penjualan telur ayam ras produksi peternak lokal Bojonegoro.

Sementara itu, untuk harga pembelian telur disebut, menyesuaikan harga pasar maupun Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemkab juga mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan maupun spekulasi harga telur yang dapat merugikan masyarakat maupun peternak.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah mewajibkan pelaporan pelaksanaan penyerapan telur di tingkat OPD, kecamatan, rumah sakit daerah, hingga unit usaha kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved