Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar

Tak Perlu Mundur, Calon Petahana di Pilwali Blitar 2020 Hanya Diwajibkan Cuti saat Kampanye

Calon petahana hanya diberi kewajiban cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye Pilwali Blitar 2020.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto seusai melakukan sosialisasi pencalonan pada Pilwali Blitar 2020, di Kota Blitar, Rabu (12/8/2020). 

"SK kepengurusan dari partai harus sama dan presisi dengan SK yang ada di KPU Kota Blitar. SK kepengurusan partai yang di KPU Kota Blitar itu berasal dari KPU RI yang didapat dari Depkumham," katanya.

Sedang sejumlah syarat dari calon yang harus dilengkapi, yaitu, KTP, surat keterangan dari pengadilan negeri, dan surat keterangan dari kepolisian.

"Sejumlah syarat dari calon ini juga jangan dilewatkan. Kalau lewat berarti harus ada perbaikan, waktu perbaikan juga tidak panjang. Makanya parpol harus sering konsultasi dengan KPU terkait pencalonan," ujarnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved