Tergiur Rp 800 Ribu, Mama Muda Tega Jual Gadis Belia via WA, Dipergoki Polisi Bercinta di Penginapan
Gara-gara tergiur penghasilan cepat, mama muda ini rela menjual gadis belia ke pria hidung belang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” imbuhnya.