Tiga Tahun Buron, Dua Pembobol Rumah di Surabaya Berhasil Dibekuk Polsek Tenggilis Mejoyo
Jadi DPO selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Surabaya akhirnya dibekuk polisi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Surabaya akhirnya dibekuk polisi.
Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil menangkap tersangka Dian Yusak Santoso (28), dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu.
"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar. Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).
Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017 ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.
• Wali Kota Surabaya Risma Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Nyanyikan Lagu Khusus untuk Kapolda Jatim
• Keluarga Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Surabaya Sesuai Standar, Rumah Sakit Ungkap Fakta
Setelah diselidiki selama tiga tahun akhirnya terkuak bila pelaku pembobolan tersangka Dian.
Itu setelah polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat.
Kompol Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng.
Tak lama kemudian Sugeng yang masih tetangga dengan korban dicokok di rumahnya.
"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.
Editor: Dwi Prastika
• Dapat Bantuan Alat Kesehatan, Pemkot Surabaya Bakal Tingkatkan Pemeriksaan Covid-19 di Labkesda
• Ribuan Pendemo dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya Mulai Memenuhi Kantor Balai Kota Surabaya