Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: 2 Perangkat Desa di Lamongan Diduga Korupsi hingga Temuan Daging BPNT Busuk
Empat berita terpopuler Jatim Sabtu (15/8/2020) yang dirangkum TribunJatim.com. Dua perangkat desa diduga korupsi hingga temuan daging BNPT busuk.
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (15/8/2020).
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh 2 perangkat desa di Lamongan.
Diduga korupsi dana desa dan dana BUMDes, 2 perangkat desa di Lamongan dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dana desa yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana desa (DD) tahun 2019. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaaan selama lebih kurang 6 jam di Kejari Lamongan jalan Veteran.
Selanjutnya, kasus temuan daging ayam busuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terjadi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu Tuban, Kamis (13/8/2020), kemarin.
Daging tak layak yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui satu di antara agen atau e-warong di Desa setempat itu mendapat tanggapan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban, selaku pemasok daging ayam.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (15/8/2020) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Dua Perangkat Desa di Lamongan Yang Diduga Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Penjara

Diduga korupsi dana desa dan dana BUMDes, 2 perangkat desa di Lamongan dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dana desa yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana desa (DD) tahun 2019. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaaan selama lebih kurang 6 jam di Kejari Lamongan jalan Veteran.
• JPU Kejari Tulungagung Banding Putusan Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim 2017
• Kejari Tulungagung Tengah Tangani Tiga Perkara Korupsi, Dua di Antaranya di PDAM Tulungagung
Kasi Pidsus Kajari Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap 2 perangkat desa, B sebagai Pjs Kades dan A perangkat Desa Sumberrejo, Kecamatan Pucuk.
"Hari ini keduanya mulai kita tahan. Tersangka berinisial A dan B diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes tahun 2019," kata Muhammad Subhan pada wartawan di kantor Kejari Lamongan Jalan Veteran, Kamis (13/8/2020).
Menurut Subhan, 2 tersangka ini akan menjalani tahanan selama 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan keterangan sejumlah saksi.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka yang diduga mengembat uang DD masih dihitung karena masih dalam penyidikan.