Jadi Pelayan di Rumah Bandar Sabu, Pria di Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Warga Jalan Pemuda Kelurahan Rong Tengah Kecamatan/Kabupaten Sampang diringkus jajaran Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Warga Jalan Pemuda Kelurahan Rong Tengah Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus jajaran Polres Sampang.
Moh. Sugiarto (41 ) pelayan di suatu rumah yang biasanya digunakkan untuk membeli narkotika jenis sabu di Desa Pesarenan Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Bahkan, rumah milik bandar sabu yang saat ini berstatus DPO itu menyediakan lengkap sejumlah peralatan seperti, alat hisap sabu serta bilik untuk pemakaiannya.
• Cerita Istri Rizki DA Blokir Nomor WA Ibu Terkuak, Nadya Marah Keinginan Ditolak, Uang dari Mana?
• Sosok Tak Sembarangan Ayah Jerinx SID, Pantas Tak Mau Anak Dibui, Ajukan Penangguhan: Titik Terang
Sehingga, bagi para pembeli dapat langsung menggunakan barang haram itu dilokasi, tanpa harus kembali ke tempat tinggalnya lagi.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko mengatakan, dalam proses penangkapang Moh. Sugiarto diawali dengan penggrebekan pada 13 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, pemilik rumah atau bandar berhasil melarikan diri beserta para pengguna sebab, sebelumnya sudah mendengar kedatanagan para aparat.
“Terlebih, mereka sudah mendengar saat kami melakukan penangkapan terhadap Moh. Sugiarto yang pada saat itu sedang berada di teras rumah,” ujarnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Sabtu (15/8/2020).
• Kontak Erat dengan Pegawai Positif Covid-19, Sembilan ASN di Kota Batu Jalani Isolasi Mandiri
Dilokasi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap jual dengan berat bervariatif namun, jumnlah keseluruhan sebesar kurang lebih 5,26 gram.
Selain itu, juga menemukan lima alat hisap sabu (bong), dua buah komnpor sabu yang terbuat dari botol alkohol, dan uang hasil dari penjualan sebesar Rp. 540 ribu.
“Jadi untuk lokasi rumahnya itu di daerah pegunungan dan tempat khusus bagi pelanggan memakai sabu di sebelah dapur rumah,” ungkap AKP Harjanto Mukti Eko.
• Gelar Razia, Jajaran Patroli Jalan Raya Polda Jatim Bagikan Ratusan Masker di Tol Surabaya-Gempol
Akibat dari perbuatannya, Moh. Sugiarto disangkakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perlaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Pipin Tri Anjani