Muchdi Pr Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto Soal Kepengurusan Partai Berkarya
Partai Beringin Karya (Berkarya) kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya, Sabtu (15/8/20
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Kubu Tommy Soeharto bahkan berencana akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr ke PTUN dan Mahkamah Agung.
"Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, Bawaslu, Ombudsman, bahkan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke Mahkamah Agung (MA)," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso melalui keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya tidak terima dengan struktur kepengurusan kubu Muchdi Pr yang disahkan melalui SK Menkumham.
Sebab, di SK tersebut mencatut nama-nama seperti Tommy Soeharto dan Neneng A Tuty.
"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ucapnya kepada TribunJatim.com.
"Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau ketua Ketua Dewan Pembina, dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," imbuhnya.
Pihaknya ingin mempertahankan hak dan menjaga eksistensi Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.
"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujarnya. (bob/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-ketua-umum-partai-berkarya-muchdi-purwoprandjono-muchdi-pr.jpg)