Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Video Sumpah Pocong di Bondowoso, Buntut dari Sengketa Tanah, Ini Kata Camat Setempat

Video pelaksanaan sumpah pocong di Bondowoso viral di media sosial, ini pengakuan camat setempat.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram.com/@ndorobeii
Cuplikan video sumpah pocong yang dilakukan oleh warga karena sengketa tanah yang viral di media sosial. 

"Saya pun tak bisa menolak, karena warga saya mengharapkan bantuan dan pelayanan untuk difasilitasi terkait persoalan hak privatnya berupa tanah. Saya mengumpulkan dua belah pihak untuk mediasi dan meberikan pengertian," ujarnya.

"Tentu, dalam persoalan sengketa tanah, sebagai aparat pemerintah, saya menggunakan hukum admistrasi negara dan pertanahan. Kepemilikan tanah didasarkan bukti surat," tambahnya.

Selanjutnya, setelah mediasi dan diberikan penjelasan, pihak tergugat, Ileng,  bersedia memenuhi tuntutan penggugat, Rukyati. Rukyati menuntut agar bangunan di atas tanah petok C.288 milik Ileng segera dibongkar.

Viral Video Warga Bondowoso Lakukan Sumpah Pocong Buntut Sengketa Tanah Warisan, Jadi Tontonan Warga

Lagi-lagi penggugat meyakini, tergugat tak punya hak atas tanah tersebut.

"Atas pembinanan pengertian dari sisi hukum agama dan negara, akhirnya tergugat menyadari akan membongkar, dengan syarat pihak penggugat, keturanan, dan sodaranya berani diambil sumpah (sumpah pocong). Maksud dari keinginan tergugat itu, untuk membuktikan kebenaran atas hak waris tanah," terangnya.

Alhasil, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sumpah pocong.

Yang memimpin pelaksanaan sumpah pocong yakni Manan dan yang memandu sumpah perwakilan MUI Kecamatan Prajekan.

"Sebelum pelaksanaan, saya dan MUI memberi imbauan dan penjelasan dampak dari sumpah. Namun, mereka tetap kekeh untuk melaksanakan sumpah," urainya.

Tulungagung Zona Kuning Covid-19, Jam Malam Kini Dimulai Pukul 23.00 WIB, Satu Jam Lebih Pendek

Setelah dilaksanakan sumpah, tergugat diminta penggugat untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Tergugat pun menyetujuinya bakal secepatnya membongkar.

"Tapi saya memberikan keleluasaan waktu bagi tergugat untuk membongkar bangunan. Saya memberikan tenggat waktu 2 minggu. Bila dalam kurun waktun2  minggu tak dibongkar, penggugat punya hak untuk membongkar paksa," kata Manan.

Atas dasar kemanusiaan, Manan, meminta penggugat untuk membantu biaya pembongkaran. Selain itu, ia meminta untuk menyisihkan sebagai tanah sengketa untuk akses jalan masuk.

Sebab, di area belakang tanah sengketa terdapat bangunan milik keluarga tergugat. Tanah area belakang tersebut hasil pembelian.

"Namun, demikian pihak tergugat tak mau menempati atau memanfaatkan tanah keluarga di area belakang. Mereka mewakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan.  Rencanaya kami gunakan untuk perkumpulan kifayah atau kuburan," pungkasnya. (SURYA/Danendra Kusuma)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved