Hari Kemerdekaan 2020
Ratusan Narapidana Lapas Klas II B Bondowoso Dapat Remisi saat HUT Kemerdekaan RI
Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, narapidana (napi) Lapas Klas II B Bondowoso mendapat remisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, narapidana (napi) Lapas Klas II B Bondowoso mendapat remisi.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua napi seusai upacara.
Kepala Lapas Klas II B Bondowoso, Harry Winarca, menyebutkan total napi yang mendapat remisi sebanyak 160 orang.
Dari jumlah itu, seorang napi dinyatakan bebas bersyarat.
"Dari total 160 orang, sebanyak delapan orang di antaranya merupakan narapidana perempuan," katanya kepada TribunJatim.com, Senin (17/8).
Harry mengatakan, pengurangan masa tahanan untuk ratusan narapidana itu beragam.
Misalnya, pengurangan dari satu bulan hingga enam bulan.
• Warga Jatim Bisa Tukar Uang Baru Rp 75.000 Besok, Caranya Daftarkan NIK dan Tukarkan di Kantor BI
• Sifat Asli Rizky Billar Dikuak Dinda Hauw, Gebetan Lesty Kejora Terdiam, Istri Rey Mbayang: Sabar
• Tepat saat Peringatan HUT RI ke-75, Dua Bayi Lahir di RSUD Ponorogo, Bidan: Tidak Dipaksakan
Persyaratan untuk memperoleh remisi yakni, napi harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama 6 bulan.
"Semua kasus mendapatkan remisi. Akan tetapi, mengacu PP nomor 99 tahun 2012 (kasus narkotika dan korupsi) mungkin remisi khusus yang tak bisa disampaikan secara langsung," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara, total jumlah penghuni di Lapas Klas II B Bondowoso sebanyak 360 orang.
Rinciannya, narapidana berjumlah 300 orang. Sedangkan tahanan sebanyak 60 orang. (nen/Tribunjatim.com)