Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Kemerdekaan 2020

Sebanyak 11.268 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75

di peringatan Hari Kemerdekaan 2020 yang jatuh pada hari ini, Senin, (17/8/2020), sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa/TibunJatim.com
Pemberian remisi umum dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75  menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. 

Karena, di peringatan Hari Kemerdekaan 2020 yang jatuh pada hari ini, Senin, (17/8/2020), sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum.

Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/ rutan.

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/ rutan Korwil Surabaya. 

Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo. Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. 

Remisi Umum Tahun 2020 Menghemat Anggaran Negara Hingga Rp 20 Miliar

Sifat Asli Rizky Billar Dikuak Dinda Hauw, Gebetan Lesty Kejora Terdiam, Istri Rey Mbayang: Sabar

Lama Tak Muncul, Momo Geisha Tiba-tiba Sindir Keras Suami Sibuk Sendiri: Istri Hamil Butuh Perhatian

“Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya kepada TribunJatim.com

WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan. 

Kakanwil Kelahiran Yogyakarta itu menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. 

"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalahWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020.

Bagi pidana anak harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A atau terorisme harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas. 

"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” imbuh Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved