Virus Corona di Bondowoso
Anggota Polres Bondowoso Kena Sanksi Tak Pakai Masker, Kapolres Erick: Covid-19 Tak Pandang Profesi
Sejumlah anggota Polres Bondowoso dihukum mengepel lantai gegara tak pakai masker. Kapolres AKBP Erick Frendriz: Covid-19 tak pandang profesi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah anggota Polres Bondowoso kedapatan tidak mengenakan masker saat bertugas.
Walhasil, mereka mendapat sanksi dari Propam.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan sanksi yang diberikan beragam, mulai dari menyapu jalan, mengepel lantai, hingga push up.
• Tim Gabungan Polres Gresik Bagi-bagi 100 Masker, Warga Bandel Dihukum Sapu Jalan dan Push Pp
• Risma Resmikan Box Culvert Manukan-Sememi, Jadi Solusi Kemacetan dan Banjir
"Ini dalam rangka operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) pada anggota di tengah pencegahan penularan Covid-19," katanya, Selasa (18/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan khusus untuk sanksi menyapu jalan, setiap anggota harus mengenakan helm dan rompi berwarna merah dengan tulisan Gaktibplin.
Tujuannya, agar bisa memotivasi anggota lain untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
• Ratusan Warga Geruduk DPRD Gresik Tuntut Soal PT GJT, Bawa Poster Covid Dilawan, Polusi Dibiarkan
• Pemkab Gresik Rapikan Prosedur Penyaluran BPNT, Bupati Sambari: Kembalikan Semuanya Sesuai Pedum
"Kalau tidak, mereka akan mendapat sanksi serupa," jelasnya.
Ia mengungkapkan, operasi Gaktibplin dilakukan di semua ruangan fungsi di Kepolisian Resort Bondowoso.
Sebagaimana arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam virtual Pencanangan peran TNI Polri dalam penanganan virus Corona ( Covid-19 ) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 dalam rangka Jatim Bermasker.
"Virus corona ini kalau menular tak liat status, atau pun profesi. Oleh sebab itu, tanpa pandang bulu, sanksi untuk pendisiplinan dilakukan ke semua kalangan," pungkasnya.
Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Heftys Suud