Bertepatan Momentum HUT RI, 609 Narapidana yang Ditahan di Lapas Pamekasan Dapat Remisi Umum
Sebanyak 609 narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura mendapatkan remisi umum.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Bertepatan dengan momentun HUT ke-75 Kemerdekaan RI, sebanyak 609 narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/8/2020).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM ini, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Pamekasan, M Hanafi kepada perwakilan dua narapidana di aula Gedung Mandhapa Raden Dhaksena Lapas Pamekasan.
Kepala Lapas Pamekasan, M Hanafi mengatakan, penyerahan remisi umum tahun ini diberikan secara simbolis kepada perwakilan dua narapidana.
• Sosok Indrian Puspita Pembawa Bendera Istana, Perjuangan Dibayar Lunas, Inikah Bonus Fantastisnya?
• Tak Sembarangan Sosok Ayah Nella Kharisma, Calon Keluarga Dory Harsa Nyeni, Lihat Pekerjaannya
Alasannya, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Namun untuk penyerahan SK Remisi kepada semua narapidana, kata dia tetap akan dilaksanakan di Lapas Pamekasan bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi secara serentak yang disaksikan melalui virtual pada siang harinya.
"Mekanisme pengusulan narapidana yang mendapatan remisi umum ini diawali dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," kata M Hanafi kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com) saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (18/8/2020).
Kalapas yang akrab disapa Hanafi itu juga menjelaskan, sebanyak 609 narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.
• Sosok Ibu Nella Kharisma yang Jarang Terekspos, Profesi Tak Main-main Calon Keluarga Dory Nyeni
Kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum tertanggal 17 Agustus 2020 diketahui sebanyak 609 orang narapidana Lapas Pamekasan yang sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi umum berhak mendapatkan remisi umum tahun 2020.
"Dari 609 narapidana itu ada bagian porsi remisinya masing-masing berdasarkan Peraturan Pemerintah," jelasnya.
"Peraturan Pemerintah (PP) no 28, sebanyak 2 narapidana, PP no 99, sebanyak 373 narapidana dengan besaran 1-5 bulan remisi," ungkapnya.
• Potret Keluarga Besar Nella Kharisma yang Jarang Terekspos, Sosok Ibu dan Ayahnya Curi Perhatian
Sedangkan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, kata dia diberikan kepada 24 orang yang dinyatakan habis masa pidananya dengan besaran pengurangan 4-5 bulan masa tahanan.
"Namun untuk yang mendapatkan Remisi Umum II tidak dapat langsung menghirup udara bebas dikarenakan masih harus menjalani subsider (pidana pengganti denda)," jelasnya.
Hanafi juga mengucapkan selamat kepada ratusan narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut.
Semoga pemberian remisi ini, kata dia menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri, karena pemerintah akan memberikan reward (hadiah) berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Pipin Tri Anjani