Curiga Dengar Suara di Semak-semak, Petugas Syok Lihat Sejoli ABG Tak Bercelana, Fakta Miris Terkuak
Aksi itu dilakukan KAR dengan bujuk rayu kepada AN jika akan diajak jalan-jalan melihat pemandangan pada, Minggu (9/8/2020) malam.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski masih belasan tahun, dua bocah di Surabaya ini nekat beradu kasih di semak-semak.
Bocah laki-laki berinisial KAR (16) warga Surabaya itu tega menyetubuhi AN (15) warga Surabaya di semak-semak dekat rel sepur wilayah Surabaya Barat.
Aksi itu dilakukan KAR dengan bujuk rayu kepada AN jika akan diajak jalan-jalan melihat pemandangan pada, Minggu (9/8/2020) malam.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Wisata Nangkula Park Tulungagung - Jerat Asmara Pria Blitar Perdayai Gadis
• Karyawan Pengiriman Es Batu Jadi Korban Pencurian di Surabaya, Uang 700 Ribu dan Ponsel Raib
• Profil-Biodata Nadya Mustika Rahayu Istri Rizki DAcademy, Mulai Kisah Asmara hingga Ternyata Bidan
Menyusuri rel sepur, KAR dan AN kemudian memilih duduk dekat rel sambil berbincang.
Disela perbincangan tentang masa depan berumah tangga nanti, KAR memulai petualangan seksnya.
Mulanya, korban diciumi hingga diraba. Tak lama, KAR kemudian mengajak AN ke semak-semak tak jauh dari rel.
• Pengakuan Anggota DPRD Gresik Soal Rp 1 M ke Siswi SMP Korban Perkosaan, Singgung Gugurkan Kandungan
Disana, KAR meminta AN melepas celana yang dikenakannya hingga terjadilah persetubuhan bocah di bawah umur itu.
Setelah asyik menyetubuhi korban selama dua kali, KAR tak menyangka jika akan ada razia satpol PP yang membuyarkan rencana bermesraan mereka ketiga kalinya.
"Terbongkarnya, mereka terjaring razia pol PP yang kebetulan mencurigai suara di semak-semak. Akhirnya saat didekati,terdapat sepasang kekasih dibawah umur itu sedang berbuat mesum" kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Kamis (20/8/2020).
Setelah itu, kedua orang tua mereka dipanggil. Tak terima tahu kenyataan anaknya disetubuhi dua kali dalam waktu yang sama di semak-semak, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski atas dasar sama-sama suka,KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak di bawah umur," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya.