Berita Entertainment
Tersandung Kasus Palsukan Ijazah, Nurul Qomar 'Ikhlas' Dibui 2 Tahun Penjara: Anggap Saja Nyantri
Dibui 2 tahun karena memalsukan ijazah, Nurul Qomar menganggap masuk penjara seperti pondok pesantren.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUN JATENG/ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). Komedian senior itu tersandung kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Nurul Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
(Kompas.com/Trisno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"