Berita Entertainment
Tersandung Kasus Palsukan Ijazah, Nurul Qomar 'Ikhlas' Dibui 2 Tahun Penjara: Anggap Saja Nyantri
Dibui 2 tahun karena memalsukan ijazah, Nurul Qomar menganggap masuk penjara seperti pondok pesantren.
TRIBUNJATIM.COM - Nurul Qomar berusaha ikhlas setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Nurul Qomar tersandung kasus pemalsuan ijazah.
Mencoba tegar menerima keputusan atas hukumannya, Nurul Qomar menganggap dirinya seperti sedang nyantri di pondok pesantren.
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).
• VIRAL Curhat Via Vallen Atasi Orang Kesurupan, Berawal dari Bali: Ngobrol Sama Setan, Ya Allah Ngeri
• Firasat Ayah Jerinx SID Daridulu Terbukti, Tak Kaget Anak Dipenjara, Pasti Kena, Masa Lalu Dikuak
• Roy Kiyoshi Tak Jalani Hukuman di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Sehat dari Psikotropika
Meski mengaku belum puas dengan putusan, Nurul Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas.
Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Nurul Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

• Gubernur Bali Sindir Jerinx SID Gentle Terima Penangguhannya Ditolak: Baru di Sel Cengeng Ternyata
• Polemik Malang Jejeg dengan Anggota Bawaslu Masih Tahapan Awal, Kapolres: Masih Pengaduan
• DAP Buka Butik AGM ke 32 di Surabaya, Kampanyekan Tidur Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19
Nurul Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.
Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Nurul Qomar.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
• Asosiasi Video Games Indonesia (AVGI) Lantik Pengurus Cabang di 10 Kota dan Kabupaten di Jatim
• BERITA TERPOPULER JATIM: Video Aksi Ayah Tiri Cabuli Anaknya hingga Kebakaran Rumah Kios di Ponorogo
• Curhat Ustaz Riza Nangis Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik Rp5 Juta, Dikejar Petugas, Nekat Utang: Malu

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Nurul Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
• Aurel Blak-blakan Pilih Tinggal di Jakarta Setelah Menikah dengan Atta Halilintar: Tergantung Suami
• Terungkap yang Sebenarnya Diperbuat Angel Lelga & Fiki Alman saat Digerebek Vicky Prasetyo: Pasrah
• Jadwal Acara TV Kamis, 20 Agustus 2020: Konser Hijrah Cinta Rossa & Lesti di Indosiar Jam 20.00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Nurul Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
(Kompas.com/Trisno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri"