Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Dinas Pertanian Terancam Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Wanita di Mojokerto

ASN dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur terancam jadi tersangka terkait kecelakaan yang berakibat pengendara motor tewas di Trawas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TibunJatim.com
Mobil Toyota Rush pelat merah S 1192 NP yang menabrak pengendara motor di Jalan Raya Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Budi Waluyo Widiyanto (55) aparatur sipil negara ( ASN ) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur terancam menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor wanita tewas di Jalan Raya Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Budi mengemudikan mobil dinas pelat merah Toyota Rush Nopol S 1192 NP dan terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor Honda Beat N 2872 TBG yang dikendarai korban bernama Warini Setyawati (33) warga Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto pada Rabu (19/8/2020).

Kanit Laka Sat Lantas Polres Mojokerto, Ipda Wihandoko menjelaskan, korban meninggal dalam perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari Mojokerto.

"Pengemudi mobil adalah Kasi di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jawa Timur di Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan bukan Disperta Kabupaten Mojokerto," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi sudah dilakukan terkait kecelakaan yang menyebabkan adanya korban jiwa ini.

Namun tidak menutup kemungkinan jika sudah ada saksi lain yang diperiksa maka dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Pengangguran Asal Mojokerto Nekat Curi Ponsel Pasien RSUD Kertosono, Ngaku karena Terlilit Utang

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sebatas sebagai saksi," jelasnya.

Menurut dia, kemungkinan penyelidikan terkait kasus kecelakaan ini dapat mengarah pada penetapan tersangka.

Pasalnya, sesuai pengakuan Budi, ketika mengendarai mobil telah berada di badan jalan atau jalur dari arah berlawanan.

"Hasil olah TKP sementara ini mobil telah memakan jalur lawan dan kecepatan mobil diperkirakan sekitar 40 kilometer per jam," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko meluruskan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

Heboh Pencurian Berantai di Mojokerto, 5 Rumah Warga di Perum Japan Raya Dibobol Maling

"Mungkin dia takut sama instansinya sendiri mengaku dari Disperta Kabupaten Mojokerto. Saya sudah klarifikasi itu provinsi yang punya," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, sebuah mobil dinas Toyota Rush pelat merah S 1192 NP menabrak pengendara motor wanita di Jalan Raya Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/8/2020).

Akibat kecelakaan itu, pengendara motor bernama Warini Setyawati (33) warga Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, mengalami luka parah patah kaki kanan dan pada bagian kepala.

Korban mengalami luka parah pada bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dalam perawatan medis di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.

Tempat Hiburan Malam Karaoke di Kota Mojokerto Kembali Beroperasi, Verifikasi dan Evaluasi Rampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved