Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia
Ratusan Pelayat Bergantian Lakukan Salat Jenazah di Halaman Masjid Kampung Cak Nur
Jenazah Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin alias Cak Nur akan dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan Janti, Waru, Sidoarjo, Sabtu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jenazah Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin alias Cak Nur akan dimakamkan di tempat pemakaman umum desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (22/8/2020).
Menurut sahabat karib Cak Nur, M Tujianto (50), jenazah Cak Nur akan dimakamkan di kompleks pemakaman umum setempat yang berjarak sekira 200 meter dari kediamannya.
"Iya masih perjalanan tadi dari pendopo," katanya pada TribunJatim.com di lokasi, Sabtu (22/8/2020) malam.
Sebelum itu, ungkap Tujianto, jenazah Cak Nur akan disalatkan di halaman Masjid Nurul Huda, Janti, Waru.
"Disalatkan di masjid depan itu, nanti," pungkasnya seraya mengarahkan tangan ke arah jalan raya.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, ambulan jenazah yang dikawal kendaraan patroli polisi tiba di rumah duka sekira pukul 18.15 WIB.
• Lebarkan Sayap Bisnis, Cristiano Ronaldo Bangun Hotel Pestana CR7 Ke-7 Dekat Markas Man United
• Terungkap Alasan Pria di Malang Nekat Cium Jenazah Covid-19, Ngaku Tak Ada Niatan
• Jenazah Plt Bupati Sidoarjo Tiba Di Rumah Duka Desa Janti Waru Sidoarjo
Di luar dugaan peti mati jenazah tidak disemayamkan di rumah duka. Melainkan langsung di bawa ke sebuah masjid yang tak jauh dari kediaman Cak Nur, untuk dilangsungkan prosesi salat jenazah.
Selama prosesi salat jenazah berlangsung peti mati jenazah Cak Nur sengaja tidak diturunkan dari mobil jenazah.
Ratusan orang pelayat tampak berjejal dan secara bergantian melakukan proses salat jenazah di samping kiri mobil jenazah.
Sedikitnya ada tiga kali sesi salat jenazah yang dilakukan ratusan pelayat secara bergantian.
"Yang belum salat penghormatan terakhir monggo," ujar seorang imam salat melalui alat pengeras suara masjid.