Berita Viral
Nasib Wanita Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Derita Gangguan Jiwa dan Kini Meninggal Dunia
Pelaku pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
Heboh di media sosial aksi seorang wanita bakar bendera merah putih.
Perbuatannya itu dilakukan secara sengaja.
Menurut keyakinannya, alasan wanita itu membakar bendera merah putih karena PBB tak mengakui negara Indonesia.
Polisi menyebut pelaku kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Akibatnya, pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.
Seorang pemilik akun Facebook berinisial MA (33) ditangkap polisi seusai aksinya membakar bendera Merah Putih viral di media sosial.
Kejadian tersebut diduga merupakan kasus seperti Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.
• Anton J-Rocks Ngaku Baru 1 Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun, Polisi: Cuma Pengguna, Bukan Pemasok
• Jadi Calon Pelatih Baru Arema FC, Carlos Carvalho de Oliveira: Secara Lisan Kami Sudah Sepakat
Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.
Tak butuh waktu lama, ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.
"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota Polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih. (Tribun Lampung)
Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.
• Lestarikan Permainan Tradisional, Warga Gresik Adakan Lomba Layang-layang Meriahkan HUT ke-75 RI
• Kader dan Simpatisan PAN Kediri Total Mendukung Pasangan Dhito-Dewi di Pilkada 2020
Kepada kepolisian, MA mengakui perbuatannya terkait pembakaran bendera.