Edarkan Sabu-sabu, Pria Surabaya Dicokok Polisi, Terungkap Sumber Suplai Barang Haramnya
Ketagihan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Mustakim (49) warga Dukuh Setro Surabaya ini meringkuk ditahanan Polrestabes Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketagihan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Mustakim (49) warga Dukuh Setro Surabaya ini meringkuk ditahanan Polrestabes Surabaya.
Tak hanya mengkonsumsi, Mustakim juga juga dikenal sebagai pengedar sabu-sabu terutama di kalangannya dan temannya sendiri.
"Tersangka kami tangkap, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni NR," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Senin (24/8/2020).
Dari tangan Mustakim, polisi menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,41 gram dan sebuah ponsel Nokia sebagai alat komunikasi transaksi sabu-sabu.
• Mau Pesta Sabu, Satpam dan Pengawas Proyek Digiring ke Mapolrestabes Surabaya
Kepada polisi, ia mengaku mendapat sabu itu dari Nurul Siswanto yang lebih dulu ditangkap untuk dijual kembali.
"Saya dapat dari Nurul. Itu saya belinya per setengah gram, saya pecah lagi jadi beberapa poket kecil lalu saya jual 200an. Untung pakai sama uang lumayan pak," akunya kepada Tribunjatim.com.
Kini, Mustakim menyusul rekannya di balik jeruji besi tahanan.
Ia dijerat pasal 112, 114 KUHP, Uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.( Firman/Tribunjatim.com)