Izin Penambangan Pasir di Lumajang Rencananya Dibuka Lagi, Pemkab Siapkan E-pajak Pasir
Izin penambangan pasir di Kabupaten Lumajang bakal kembali dibuka. Bupati Toriqul Haq konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur: siapkan e-pajak pasir.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang berencana kembali membuka mortarium izin penambangan pasir di Kabupaten Lumajang.
Terkait wacana ini, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (23/08/2020).
Ditemui di ruang kerjanya, Thoriq, menjelaskan hasil diskusi tersebut.
• Nasib Soeharto Saat Tak Jadi Presiden, Cara Ajudan Kawal Terasa Aneh, Sang Ajudan Malu
• Rahmad Darmawan Ngaku Sulit Kembalikan Kondisi Fisik Pemain Madura United Akibat Pandemi
Beberapa titik temunya adalah Pemkab Lumajang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana akan membuat (tempat penampungan pasir) stockpile terpadu.
"Yang melakukan tata kelola niaga pasir sekaligus menata perizinan sekaligus stockpile dan pajak daerahnya. Jadi ini jadi kesatuan, begitu jadi kesatuan harapannya, pertambangan di Kabupaten Lumajang bisa tersistem dengan baik," kata Thoriq, Senin (24/8/2020).
Mengenai persiapan itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyiapkan e-pajak pasir yang berbasis truk pengangkut pasir.
• DPRD Jatim Kagum dengan Keahlian Siswa Tunanetra RSBN Malang, Pijat Tiga Teknik hingga Bentuk Band
• Resmi, Bomber Timnas Indonesia, Beto Goncalves Merumput Bersama Sriwijaya FC di Liga 2 2020
Dengan sistem ini, nantinya arus pajak pasir bisa tersistem dengan baik.
"Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyiapkan e-pajak pasir yang berbasis truk pengangkut pasir. Begitu truk berapa nopolnya, dari perusahaan mana, dapat order pasir darimana, berapa pasir yang diangkut.
Nah jika sudah tercatat by sistem, pajak ini lebih terukur bagi kami untuk mengelola pertambangan pasir di Lumajang," ucapnya.
Menyadari aktifitas tambang pasir kerap menimbulkan konflik antara warga dengan perusahaan tambang, pihaknya mengusulkan membuat tim satgas untuk menangani kemungkinan tersebut.
"Berikutnya usulan kami adalah mengajukan adanya satgas tambang pasir di Lumajang. Kalau ada konflik dengan masyarakat, ada tim mediasi yang menyelesaikan dari Pemkab Lumajang, Polri, dan TNI. Kemudian kalau ada hal-hal yang sekiranya perizinananya, ordinatnya (aktifitas pertambangan) di luar (perizinan) ada yang bertindak melakukan itu semua," ucapnya.
Kata Thoriq, dengan dibukanya kembali mortarium pertambangan pasir di Lumajang, aktifitas nantinya bisa meningkatkan anggaran pendapatan daerah.
"Dari pajak pasir kan dapat pajak. Berapa yang diangkut itu kami dapat pajak. Sisi yang lain juga. Kalau ini lebih terukur, pajak naik lagi, penadapatan lebih bisa optimal lagi tentu APBD akan semakin baik," ucapnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud