DPRD Jatim Minta Kementerian Pertanian Kaji Ulang Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat Kartu Tani
DPRD Jawa Timur menilai Kebijakan Kementerian Pertanian soal distribusi pupuk membuat para petani kebingungan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur menilai Kebijakan Kementerian Pertanian soal distribusi pupuk membuat para petani kebingungan. Di antaranya, pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan kartu tani di bank pemerintah yang telah ditunjuk.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto, pada prinsipnya mendukung adanya program penyaluran tersebut. Hanya saja, program ini sebaiknya menyesuaikan kondisi di daerah.
Pihaknya pun mengawatirkan apabila SK Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan itu diterapkan mulai 1 September, akan menimbulkan gejolak di tingkat petani.
“Kami berharap Kementan meninjau kembali atau menunda program ini. Khususnya, bagi petani di Jawa Timur,” tegas Subianto kepada TribunJatim.com, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, program ini tidak relevan dengan kondisi saat ini. Mengingat, belum semua petani memiliki Kartu Tani.
• 2 Anggota Polisi Sampang Diduga Disekap, Polda Jatim Buka Suara: Di Sini Ada Miskomunikasi
• Yasin-Gunawan Gagal Lolos Verifikasi, KPU Putuskan Pilkada Surabaya Tanpa Calon Independen
• Wisata Gunung Bromo Bakal Dibuka 28 Agustus Ini, TNBTS: Karcis Hanya Bisa Dibeli Via Online
"Apalagi bulan Oktober depan sudah mulai masuk Masa Tanam 1. Apabila dipaksakan, akan terjadi gejolak sosial , apalagi menjelang Pilkada Desember 2020,” katanya kepada TribunJatim.com.
Selain itu, syarat dikeluarkannya kartu tani juga Masih menimbulkan polemik. Sebab, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, kepemilikan lahan sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK). Disisi lain, pihak bank sebagai mitra Bank Tani juga belum melakukan sosialisasi ke petani-petani.
"Laporan yang saya terima, sampai sekarang baru 40 persen petani di Jawa Timur memiliki Kartu Tani. Nah, Bagaimana dengan yang belum?,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, Kementan harus segera meninjau kembali persyaratan tersebut. Terlebih, saat tahun 2020 ini alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh daerah di pemerintah provinsi Jawa Timur Sedang kekurangan.
Sebelumya, Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Jatim 9 Juli 2020 sudah mengirim surat pengajuan tambahan sebesar 650 ribu ton dari total kebutuhan sebesar 2,9 juta ton pupuk berbagai jenis.
“Lebih baik, pemerintah pusat mengurangi subsidi harga namun memperluas distribusi pupuk agar tidak terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani Jawa Timur,” saran anggota DPRD Jatim tiga periode ini.
Perlu diingat, lanjut Subianto, kontribusi Pertanian terhadap perekonomian daerah di Jawa Timur masih cukup tinggi sekitar 11 persen setelah Industri Pengolahan serta Perdagangan dan Jasa.
“Di masa Pandemi Covid 19 ini petani juga butuh perlindungan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Surat tersebut diterbitkan Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, berisi Surat Keputusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020.
Dimana dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. (bob/Tribunjatim.com)