Hal Penting di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 3 Kasus Besar yang Disorot & Krusialnya CCTV
Kejaksaan Agung yang mendapat tragedi hebat ternyata menyimpan beberapa hal penting di baliknya, mari kita simak selengkapnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Mari menyimak beberapa hal penting di balik tragedi kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang menghebohkan publik.
Peristiwa gedung Kejaksaan Agung Jakarta terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam memang mengejutkan banyak pihak.
Muncul berbagai dugaan, termasuk mengaitkannya dengan kasus-kasus besar yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung pun menjadi perhatian setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan itu.
• Muncul Fakta Baru di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Jokowi Diam hingga Kagetnya Mahfud MD
Dikutip TribunJatim.com dari beberapa sumber seperti TribunWow.com dan Intisari Online, berikut hal penting yang bagus disimak.
1. 3 Kasus Besar yang Disorot
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa semua berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.
Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual , Minggu (23/8/2020).
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.

Kasus Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa Pinangki
Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
Pinangki pun diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

Dugaan pemerasan tiga pejabat
Kejari Inhu Beberapa waktu lalu, mundurnya 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan.
Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.
Kepala sekolah lalu mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, dan Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
• Perang di Resepsi Meledak, Suami Tak Izin Istri Sah Nikah Lagi, Diuber Besan Nyawa Nyaris Hilang
2. Krusialnya CCTV Kantor Jaksa Pinangki
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung turut menghanguskan kantor Jaksa Pinangki.
Awalnya Boyamin menjelaskan segala alat bukti telah disimpan di gedung yang berbedam yakni Gedung Bundar.
"Itu semua sudah selesai dikumpulkan di Gedung Bundar, berkaitan dengan alat bukti," jelas Boyamin Saiman.
Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan.
• Profil Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra: Fakta Gaji & 9 Kali ke LN, Kini Suami Kombes Diperiksa
Namun barang bukti itu dapat menjadi penting jika kasus Jaksa Pinangki berkembang.
Boyamin menjelaskan, ada kemungkinan CCTV itu merekam pertemuan tersangka dengan saksi-saksi lainnya.
Dikutip dari YouTube TVOne, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung tidak akan berpengaruh banyak terhadap jalannya pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, pertemuan penting antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra maupun pihak-pihak lain yang terlibat, kebanyakan dilakukan di Malaysia saat terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu masih berstatus buron.
"Sebenarnya tidak penting-penting amat sih kalau berkaitan dengan itu," ujar Boyamin.
"Karena kan berkaitan pertemuan oknum jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur," jelasnya.
"Dan kemudian kesepakatan-kesepakatan dugaan janji dan pemberian materi itu kan di sana, pelaksanaanya juga di luar gedung," imbuhnya.
Sedangkan pertemuan yang dilakukan di gedung Kejaksaan Agung hanya merupakan pertemuan awal, sehingga belum banyak hal yang dilakukan pada saat itu.
Sementara itu terkait dengan beberapa barang bukti keterlibatan antara jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di ruang kerjanya di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar tersebut juga sudah diamankan.
Dan kemudian disimpan di gedung bundar.
3. Soal Sabotase
Masih dikutip dari sumber yang sama, Boyamin menyadari bahwa pastinya akan banyak yang berspekulasi buruk dan mengaitkan kebakaran di Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus tersebut.
Namun, dirinya mengaku tidak punya pandangan tersebut.
Dikatakannya bahwa andai memang ada usaha sabotase di Kejaksaan Agung maka yang dibakar bukan gedung utama, melainkan gedung bundar.
• Trending di Twitter Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Ini Nasib Data-data Penting di Sana: Aman
4. Bahas Rahasia Negara
Saat ini Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi yang ada terkait kasus kebakaran tersebut.
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa di dalam gedung Kejagung itu ada sejumlah alat sadap atau untuk mengamati.
"Saya berusaha tidak membocorkan rahasia negara ya," sambungnya.
Lalu Boyamin menjelaskan bahwa selama ini lembaga penegak hukum di Indonesia sudah dilengkapi dengan alat-alat yang canggih untuk mengamati para penjahat seperti kejahatan teroris hingga narkoba.
"Tapi gambarannya kira-kira itu, penegak hukum kita itu kan KPK, Polri, Kejaksaan Agung itu hampir punya alat-alat yang sama dan itu canggih."
"Dan di BIN kemudian BNPT karena gembong-gembong teroris, BNN karena gembong-gembong narkoba mereka mampu menangkap gembong-gembong dengan posisi yang sulit seperti di Serang melalui pelabuhan kecil kan karena menggunakan alat-alat canggih," jelas Boyamin.
Namun menurut Boyamin, alat-alat yang ada di Gedung Kejagung hanya untuk mencegah adanya hacker.

5. Gedung Tak Bisa Lagi Dipakai
Pakar menyebut gedung dampak kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pun akan sulit untuk dipakai lagi.
Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).
Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.
Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.
Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.
Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.
• Muncul Fakta Baru di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Jokowi Diam hingga Kagetnya Mahfud MD
"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.
"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.
Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.
"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.
Artikel di atas telah tayang di TribunWow.com dalam topik Terkini Nasional yang membahas seputar tragedi di Gedung Kejaksaan Agung.