Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kolektor Barang Militer Diringkus Polresta Malang Kota, Terbukti Punya Senjata Api Tanpa Izin

Polresta Malang Kota meringkus kolektor barang militer asal Sumatera Selatan. Terbukti atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Memiliki senjata api tanpa izin, dua pria ditangkap dan diamankan Polresta Malang Kota.

Dua orang tersebut bernama Fajrin Putra Ramadhan (FPR), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan dan Robby Ardiansyah Moch Rifqi (RAM), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, ungkap kasus bermula saat Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan pengaduan perkara penipuan.

Ritual Budaya Gerebek Suro Di Desa Sumbermujur Lumajang Tetap Digelar Dengan Pembatasan

Jadi Tahanan Kota dan Tak Ditahan di Rutan, Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Narkotika Pekan Depan

"Jadi ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," ujarnya saat press rilis tersangka kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Dari laporan pengaduan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka FPR di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memiliki ijinnya," tambahnya.

Sinopsis Film Red 2 (2013), Dibintangi Bruce Willis, Saksikan Malam Ini di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Perlakuan Haru Irwan Mussry ke Dul Jaelani, Ucapan Ultah Paling Beda Damai, Kado Satu Gepok Uang

Akhirnya tersangka FPR dibawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan FPR, diketahui senjata api itu diperoleh dari tersangka RAM.

Petugas kemudian langsung bergerak mengamankan tersangka RAM di rumahnya pada Kamis (20/8/2020).

"Dari rumah tersangka RAM, kami temukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam. Tersangka RAM langsung kami amankan ke Mapolresta Malang Kota," tambahnya.

Diketahui bahwa tersangka FPR adalah kolektor barang berbau militer. Dan beralasan memiliki senjata api untuk perlindungan diri.

"Untuk tersangka RAM mengaku sebagai penjual aksesoris barang militer. Dan hubungan pertemanan kedua tersangka ini sudah berjalan selama satu tahun," bebernya.

Dari hasil penyidikan secara mendalam kepada kedua tersangka, diketahui pistol yang dimiliki FPR dan RAM adalah jenis pistol rakitan.

"Jadi pistol itu adalah senjata air gun yang dikonversi menjadi senjata api. Tersangka RAM mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OC," bebernya.

Usai pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk penjara dalam waktu yang cukup lama

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved