Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebab BLT Rp 600 Ribu atau Subsidi Gaji Pegawai Swasta Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf

Bantuan Langsung Tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu pegawai swasta ditunda pencairannya. Ini fakta dan sebabnya.

via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI BLT Rp 600 ribu untuk pegawai swasta batal cair. 

1. Bantuan Rp 600 ribu Mulai dicairkan pada 25 Agustus 2020

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan bantuan itu secara simbolik.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Bantuan yang cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.

"Dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

2. BPJS Ketenagakerjaan kantongi 12 juta nomor rekening

Adapun skema pencairan bantuan Rp 600 ribu akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."

"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Secara keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah sebanyak 15,7 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Jumlah itu meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 pekerja.

3. Syarat penerima bantuan

Sementara itu, aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan telah terbit.

Dalam beleid itu, ada sejumlah syarat mengenai siapa saja yang menerima bantuan.

Dikutip dari Kompas.com, pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan hingga bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA SEBAB Mengapa BLT Rp1,2 Juta atau Rp600 Per Bulan Karyawan Batal Cair Pemerintah Minta Maaf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved