Pria Kota Malang Kirim Ganja 820 Gram Lewat Ekspedisi, Berujung Ancaman Penjara 20 Tahun
Pria Kota Malang beraksi kirim 820 gram ganja kering lewat ekspedisi. Begini penjelasan dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020).
"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud