Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Kota Malang Kirim Ganja 820 Gram Lewat Ekspedisi, Berujung Ancaman Penjara 20 Tahun

Pria Kota Malang beraksi kirim 820 gram ganja kering lewat ekspedisi. Begini penjelasan dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat melakukan press rilis tersangka narkoba, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang, pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun.

Ungkap kasus tersebut bermula ketika petugas perusahaan ekspedisi barang yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang mencurigai sebuah paket, Selasa (4/8/2020) siang.

Setelah dibuka dan diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram.

7 Petani Surabaya Perjuangkan Hak Tanah Warisan, PTUN Gelar Sidang PS di Kelurahan Lontar

Tip Padu-padan Baju Oversized Ala Stylist Chelshea Flo, Pilih Ukuran Tepat: Badan Jangan Tenggelam!

"Dari temuan itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk memeriksa siapa pengirim barang ganja kering tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Selasa (25/8/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pengirim barang adalah tersangka Agus Adi Prastyo (inisial AAP) (37), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kec. Sukun, Kota Malang.

Anggota Polsek Sukun langsung bergerak cepat menangkap tersangka AAP di kediamannya. Untuk dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dua Sekolah Kejuruan di Magetan Belum Diizinkan Belajar Tatap Muka

Pengakuan Kapten Persela Saat Swab Test, Takut Lihat Jarum Suntik Sejak Kecil: Saya Kuat-kuatin

Dari pengakuan AAP, diketahui barang haram itu milik tersangka Budi Wahyono (inisial BW) (38), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Petugas kemudian menangkap BW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba ganja," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BW adalah :

-) 5 plastik berisi ganja seberat 3,3 kg
-) 1 kotak alat pres kayu berisi ganja seberat 340 gram
-) 1 kotak plastik warna putih berisi ganja 350 gram
-) 1 plastik kresek hitam berisi ganja 444,01 gram
-) 1 buah HP Nokia
-) 2 buah timbangan
-) 1 cutter
-) 2 buah pak plastik bening
-) 1 buah lakban warna hitam.

Sehingga total barang haram yang diamankan oleh polisi adalah sekitar 4,5 kg ganja.

Diketahui tersangka BW mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z. Dimana ganja yang dikirim Z adalah seberat 10 kg.

"Ganja 10 kg itu dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jawa Tengah. Kemudian tersangka BW mengambil ganja itu di stasiun. Kami hanya dapat mengamankan 4,5 kg ganja dari tangan tersangka, karena sebagian ganja telah rusak saat pengiriman dan sebagian ganja lainnya telah dijual oleh tersangka," bebernya.

Mantan Kapolres Batu itu juga menambahkan bahwa tersangka BW dan AAP bertugas sebagai pengedar dan kurir narkoba dari Z.

"Jadi pemesan narkoba akan menghubungi Z, kemudian Z menelepon tersangka BW. Tersangka BW kemudian memberitahu tersangka AAP. Tersangka AAP kemudian mengirimkan ganja kepada pemesan melalui ekspedisi pengiriman barang," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku Z telah kami tetapkan menjadi DPO, dan kami kembangkan terus kasus ini," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved