Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Wali Kota Risma Minta Pegawai Pemkot 'Bawa Baju Ganti' ke Kantor, Cegah Covid-19 di Lingkungan OPD

Mencegah sebaran virus Corona di lingkungan OPD. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini minta seluruh pegawai Pemkot bawa baju ganti saat bekerja.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Surat edaran dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk seluruh pegawai Pemkot terkait Covid-19, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot membawa pakaian ganti ketika bekerja.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu cara mencegah sebaran virus Corona ( Covid-19 ) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Begitu sampai di kantor, para pegawai wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian.

Pemkab Banyuwangi Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 3,9 Miliar

Terbongkar Sebab Nadya Lepas Cincin Kawin, Rizki DA Beri Pesan Tersirat? Berpisah, Semoga Bahagia

Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020, tepatnya di poin keempat.

Tertulis 'wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah'.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan. Diantaranya hasil analisa yang dilakukan oleh Satgas.

Deretan Drama Korea Terbaru yang Tayang Minggu Ini, Mulai dari Love Alarm 2 hingga Zombie Detective

Nasib Egy Maulana Vikri di Lechia Gdansk Menggantung, Namanya Hilang dari Situs Resmi

"Setelah tim Satgas melakukan analisa terhadap beberapa kejadian confirm positif, terutama terjadi di OPD, maka dikeluarkanlah surat edaran," kata Febri, Selasa (25/8/2020).

Menurut Febri, segala macam antisipasi memang harus dilakukan. Apalagi, ada beberapa pakar yang menyebut jika penularan bisa saja lewat udara.

Selain itu, dalam surat tersebut pegawai juga diminta tidak menggunakan barang atau perlengkapan kantor milik orang lain. Serta disarankan membawa bekal sendiri dari rumah.

"Tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," terang Febri.

Dalam surat tersebut, jam kerja pegawai juga bakal diatur. Bisa berbagi shift atau WFH. Menurut Febri, hal itu nantinya bergantung pada kebijakan pimpinan di masing-masing OPD.

Namun khusus bagi pegawai yang dari luar kota harus menjalankan dinas dari rumah atau WFH.

Ketentuan itu nantinya bakal dibarengi dengan monitoring dari masing-masing Kepala OPD.

Apalagi, Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya menyiapkan aplikasi guna memonitoring terkait kinerja pegawai yang melakukan WFH.

"Surat edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan," ujar Febri.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved