Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurir Sabu Belia Diringkus Polsek Asemrowo, Tersangka Digaji Rp 50 Ribu: Bisa Nyabu Sepuasnya

Pemuda asal Pelemahan diringkus Polsek Asemrowo Surabaya gegara jadi kurir narkotika jenis sabu. Digaji Rp 50 ribu: bisa nyabu sepuasnya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuda asal Pelemahan, Surabaya dibekuk unit reskrim Polsek Asemrowo Surabaya gara-gara narkoba.

Pemuda bernama Ika Riski (19) itu dibekuk saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Pelemahan, Selasa (4/8/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Saat itu, polisi lebih dulu menggali informasi warga yang menyebut aktifitas terlarang pelaku.

Sosok Hebat Kakek Nadiem Makarim, Pantas Orang Tua Sang Menteri Tak Sembarangan, Lihat Pekerjaannya

Akhir Kemarahan Azis Gagap ke Andre, Berawal Baper, Sule Bongkar Prank: Sebenernya Kita Sayang

Begitu pelaku berada di Jalan Pelemahan Gg IX, Surabaya, polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.

"Pemuda yang dibekuk itu langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya," sebut AKP Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo, Rabu (26/8/2020).

Dalam introgasi awal, Ika mengakui jika sabu tersebut dikirim suruhan dari MRI yang kini belum tertangkap.

VIRAL Ortu Paksa Anak Terus Makan Demi Konten, Naikkan 15 Kg, Ramai Dihujat, Si Putri Minta Berhenti

Mengenal Hipertensi Bareng Tim Lifepack: 4 Faktor Ini Bisa Meningkatkan Risiko Hipertensi

Pelaku disuruh menyerahkan sabu tersebut kepada SI juga belum tertangkap (DPO).

"Tersangka ini kurir. Jadi hanya kirim barang sesuai dengan perintah atasannya," tambahnya.

Dari pengakuannya, upah atau komisi Ika yang diberikan MRI tak banyak. Namun ia bisa ikut mengkonsumsi sabu semaunya.

"Kalau upah hanya 50 ribu tiga kali antar, tapi kalau makai biasa bareng," aku pemuda 19 tahun itu.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, bungkus rokok yang berisi, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,90 gram, 0,60 gram, 0,91 gram dan 0,96 gram, serta 1 unit HP merk Oppo A5S warna hitam.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotka.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved