Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdongkrak Libur Panjang, Jumlah Penumpang KA Daop 7 Madiun Mengalami Kenaikan Signifikan

Libur panjang di bulan Agustus 2020 dongkrak jumlah penumpang kereta api Daop 7 Madiun capai 149.766 orang penumpang.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Libur panjang di bulan Agustus 2020 dongkrak jumlah penumpang kereta api Daop 7 Madiun capai 149.766 orang penumpang. 

TRIBUNJATIMCOM, NGANJUK - Libur panjang di bulan Agustus 2020 dongkrak jumlah penumpang KAI Daop 7 Madiun capai 149.766 orang penumpang.

Jumlah penumpang Kereta Api tersebut mengalami kenaikan signifikan dari bulan Juni 2020 yang mencapai 55.944 orang penumpang dan bulan Juli 2020 yang mencapai108. 490 orang penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, jika di persentase dari bulan Juni ke bulan Juli terjadi peningkatan sebesar 197 persen.

Sedangkan dari bulan Juli ke bulan Agustus meningkat 138 persen.

Akhirnya Ketahuan Penyakit Sebenarnya Ustaz Yusuf Mansur, Anak Kuak Gaya Hidup Ayah: Muncul Lagi

Viral Wanita Ini Menikah dengan Lucinta Luna dari Makassar, Sang Suami Pernah 12 Tahun Jadi Waria

"Dari data tersebut menunjukan antusiasme penumpang dimasa pandemi Covid-19 pada tatanan kehidupan baru berangsur mulai meningkat, dan tentunya dengan persyaratan protokol kesehatan yang sangat ketat dan wajib dipatuhi oleh semua pelanggan dan petugas yang melayani," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Rabu (26/8/2020).

Dijelaskan Ixfan, dikarenakan masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir, maka bagi pelanggan yang akan naik KA tetap diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Yaitu menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Wanita Teriak Kesetanan saat Malam Pertama, Lupa Pakai Celana Berujung Fatal, Ending Operasi: Tikus

Selain itu, menurut Ixfan, pelanggan juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI.

Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi.

Tidak hanya itu, ungkap Ixfan, pelanggan juga wajib menerapkan 3M selama berada di area stasiun maupun diatas KA.

Yakni memakai masker, sering mencuci tangan (dengan hand sanitizer maupun sabun dan air mengalir), dan menjaga jarak.

"Kami berharap dengan kedisiplinan pelanggan dan petugas, serta tenan yang ada di kawasan stasiun dalam menjalankan protokol kesehatan dapat memutus penyebaran covid-19,” tutur Ixfan Hendriwintoko. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Viral Wanita Ini Menikah dengan Lucinta Luna dari Makassar, Sang Suami Pernah 12 Tahun Jadi Waria

Wali Kota Kediri Diskusikan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Marketplace

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved