Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Polisi di Madiun Rela Naik Kuda, Beri Sanksi Bagi yang Melanggar

Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kabupaten Madiun bernama Aipda Hendry Setiawan mempunyai cara unik untuk mensosialisasikan protokol kesehatan

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kabupaten Madiun bernama Aipda Hendry Setiawan berkeliling tempat publik menunggangi kudanya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19), Kamis (27/8/2020). 

Sebab, masyarakat akan lebih tertarik apabila melihat ia membawa kuda, sehingga lebih gampang untuk melakukan sosialisasi.

"Yang supaya masyarakat lebih tertarik, sehingga lebih gampang untuk sosialisasi," katanya.

Sejak 2009, Iwan memang memilih menunggangi kuda saat berpatroli wilayah.

Menurutnya, dengan menunggangi kuda dapat membawa kesan tersendiri dan memudahkannya untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.

Pada masa pandemi Covid-19, Iwan rutin berkeliling menunggangi kudanya untuk berpatroli dan bersosialisasi sembari menenteng pengeras suara.

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membagikan masker kepada masyarakat," kata AKBP Eddwi Kurniyanto.

Dia menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial. Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.

"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami juga sudah menerapkannya di internal kami," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved